PKSMEDAN.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS), Muhammad Nasir memprotes terkait pembacaan pendapat Fraksi
terkait pengesahan Kode Etik yang telah diagendakan didalam rapat banmus
ditiadakan.
Protes tersebut disampaikan Nasir dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan di ruang Paripurna, Selasa (28/04/2015) siang.
Saling adu argument sempat terjadi antara Fraksi PKS, pimpinan rapat dan juga peserta rapat dari Fraksi lainnya hingga akhirnya disetujui pendapat Fraksi disampaikan kepimpinan rapat dan tidak dibacakan.
Begitupun Fraksi PKS tetap membacakan pendapat mereka dengan merujuk pada Pasal 109 dalam tata tertib. PKS juga meminta agar dilakukannya koreksi terhadap Pasal yang menjelaskan larangan anggota dewan membawa dan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba serta minuman keras di kantor DPRD Medan. FPKS meminta agar kalimat “di Kantor DPRD Medan” dihilangkan sehingga ruang lingkup larangnya tidak sebatas di Kantor DPRD Medan tetapi dimana saja.
Sebelumnya Fraksi Demokrat dalam pendapatnya yang diserahkan oleh Anton Panggabean mengajak seluruh anggota dewan senantiasa memperhatikan rambu-rambu yang tertera dalam tatib dan juga kode etik DPRD Medan yang telah disahkan.
Menurut Fraksi Demokrat didalam tata tertib telah diatur tugas dan wewenang Badan kehormatan terhadap moral, kode etik maupun peraturan tata tertib dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Bahkan dalam rangka penegakan kode etik, mekanismenya telah diatur didalam tata tertib berikut sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan ataupun sebagai anggota dewan jika melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, setelah empat bulan bekerja pasca ditetapkannya personalia panitia khusus (Pansus) pembahasan peraturan tentang kode etik (15/12/2014) akhirnya DPRD Medan Periode 2014-2019 memiliki Kode etik. Melalui rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu kode etik DPRD Medan Periode 2014-2019 disahkan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/4/2015). Pengesahan ini setelah seluruh Fraksi di DPRD Medan menyatakan setuju agar kode etik yang telah disusun Pansus menjadi peraturan.
Ketua Pansus Kode Etik, Roby Barus dalam raporannya menjelaskan yang menjadi landasan dalam menyusun kode etik pihaknya berpedoman kepada undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta undang-undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Dikatakan Roby pihaknya sesuai dengan alokasi waktu serta amanat yang diberikan, pansus kode etik telah menyelesaikan tugas dalam menyusun konsep Peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Kota Medan. Dalam prosesnya lanjut Roby, pansus telah melakukan study banding ke beberapa daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan penyusunan peraturan kode etik. Dijelaskan Roby ada beberapa perubahan dan penambahan terhadap draf rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan telah disampaikan kepada pimpinan dan Fraksi-fraksi sebagai landasan pembahasan yang finalisasinya dilaksanakan pda Senin (20/4) terdiri dari 14 BAB dan 27 Pasal.
“Seperti pada Bab III menjadi BAB IV yang sebelumnya”Sikap, Prilaku dan tata kerja anggota DPRD” dirubah menjadi “Sikap dan Perilaku serta tata kerja anggota DPRD. Serta Bagian kedua menjadi tata kerja anggota DPRD dan penambahan pada pasal 5 ayat (8) dan (9),”ujarnya.
Sumber : DNA Berita
Protes tersebut disampaikan Nasir dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan di ruang Paripurna, Selasa (28/04/2015) siang.
Saling adu argument sempat terjadi antara Fraksi PKS, pimpinan rapat dan juga peserta rapat dari Fraksi lainnya hingga akhirnya disetujui pendapat Fraksi disampaikan kepimpinan rapat dan tidak dibacakan.
Begitupun Fraksi PKS tetap membacakan pendapat mereka dengan merujuk pada Pasal 109 dalam tata tertib. PKS juga meminta agar dilakukannya koreksi terhadap Pasal yang menjelaskan larangan anggota dewan membawa dan menyimpan dan menyalahgunakan narkoba serta minuman keras di kantor DPRD Medan. FPKS meminta agar kalimat “di Kantor DPRD Medan” dihilangkan sehingga ruang lingkup larangnya tidak sebatas di Kantor DPRD Medan tetapi dimana saja.
Sebelumnya Fraksi Demokrat dalam pendapatnya yang diserahkan oleh Anton Panggabean mengajak seluruh anggota dewan senantiasa memperhatikan rambu-rambu yang tertera dalam tatib dan juga kode etik DPRD Medan yang telah disahkan.
Menurut Fraksi Demokrat didalam tata tertib telah diatur tugas dan wewenang Badan kehormatan terhadap moral, kode etik maupun peraturan tata tertib dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Bahkan dalam rangka penegakan kode etik, mekanismenya telah diatur didalam tata tertib berikut sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan ataupun sebagai anggota dewan jika melakukan pelanggaran.
Seperti diketahui, setelah empat bulan bekerja pasca ditetapkannya personalia panitia khusus (Pansus) pembahasan peraturan tentang kode etik (15/12/2014) akhirnya DPRD Medan Periode 2014-2019 memiliki Kode etik. Melalui rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu kode etik DPRD Medan Periode 2014-2019 disahkan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/4/2015). Pengesahan ini setelah seluruh Fraksi di DPRD Medan menyatakan setuju agar kode etik yang telah disusun Pansus menjadi peraturan.
Ketua Pansus Kode Etik, Roby Barus dalam raporannya menjelaskan yang menjadi landasan dalam menyusun kode etik pihaknya berpedoman kepada undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta undang-undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Dikatakan Roby pihaknya sesuai dengan alokasi waktu serta amanat yang diberikan, pansus kode etik telah menyelesaikan tugas dalam menyusun konsep Peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Kota Medan. Dalam prosesnya lanjut Roby, pansus telah melakukan study banding ke beberapa daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan penyusunan peraturan kode etik. Dijelaskan Roby ada beberapa perubahan dan penambahan terhadap draf rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan telah disampaikan kepada pimpinan dan Fraksi-fraksi sebagai landasan pembahasan yang finalisasinya dilaksanakan pda Senin (20/4) terdiri dari 14 BAB dan 27 Pasal.
“Seperti pada Bab III menjadi BAB IV yang sebelumnya”Sikap, Prilaku dan tata kerja anggota DPRD” dirubah menjadi “Sikap dan Perilaku serta tata kerja anggota DPRD. Serta Bagian kedua menjadi tata kerja anggota DPRD dan penambahan pada pasal 5 ayat (8) dan (9),”ujarnya.
Sumber : DNA Berita
0 Response to "F-PKS Medan Minta Pasal Larangan Tempat Anggota DPRD Membawa Narkoba Diperluas"
Posting Komentar