MEDAN – Fraksi Partai Keadilan
(FPKS) menjadi satu satunya fraksi yang menolak perubahan peruntukan
atas tanah di Jalan Jawa/Timor (Center Point Medan). Sedikitnya ada
empat alasan penolakan yang dilakukan PKS atas perubahan peruntukan
tanah tersebut diantaranya soal penolakan karyawan PT KAI, Ada Gugatan
Hukum, adanya kasus hukum yang menjerat dua mantan Walikota Medan serta
tidak memiliki IMB atas gedung Center Point Medan.
“Terhadap usulan
perubahan peruntukan tanah ini pendapat kami adalah sebagai berikut,
setelah kami menganalisa terhadap pembangunan gedung centre point
sebagaimana dimaksud dalam usulan perubahan peruntukan diatas, beberapa
fakta yang terjadi antara lain,terjadi penolakan terhadap pembangunan
gedung centre point oleh karyawan PT KAI, adanya gugatan hukum atas
berdirinya gedung Center Point oleh PT. KAI yang mengklaim sebagai
miliki PT.KAI, Ditetapkannya dua mantan Walikota Medan sebagai tersangka
oleh kejaksaan agung republik Indonesia atas pengalihan lahan tersebut
kepada PT.ACK, Berdirinya gedung centre point tidak memiliki izin
mendirikan bangunan dan izin perubahan peruntukan. dengan demikian,
pembangunan gedung Center Point belum memiliki amdal dan amdal lalin,”
jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, Muhammad Nasir dalam paripurna yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (16/03/2015).
Dikatakannya,
pengajuan Perubahan Peruntukan tersebut sesuai dengan dokumen perubahan
peruntukan yang kami terima tentang permohonan perubahan peruntukan
oleh pemerintah kota Medan kepada DPRD Kota Medan yaitu perubahan
peruntukan tanah dari bangunan umum (mix use) menjadi mix use untuk
membangun 1 (satu) unit mall, hotel apartemen, parking area, dan rumah
toko berlantai 29 (dua puluh sembilan) yang terletak di jl.
Jawa/jl.Timor kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur atas nama
saudara handoko qq. PT. Agra Citra Kharisma sesuai dengan surat walikota
medan nomor 593/14274 tanggal 24 oktober 2014.
“Kemudian, fraksi
PKS mencatat dalam beberapa kali rapat paripurna selalu mengkritik sikap Pemerintah Kota Medan yang diam selama proses pembangunan gedung ini.
bahkan kami mendesak agar proses pembangunannya dihentikan atau
distanvaskan,” jelas Nasir.
Dikatakannya, pihaknya memahami akan
tiba masanya bahwa gedung ini akan menjadi masalah dikemudian hari.
Kemudian sikap angkuh PT.ACK selama proses pembangunan yang tidak peduli
dengan peraturan daerah Kota Medan tentang izin mendirikan bangunan.
“Sekarang mereka bersimpuh dihadapan DPRD guna memohon perubahan peruntukan, disaat gedung sudah beroperasi,” jelasnya.
Ditegaskan
Nasir, PKS bukan anti investasi, justeru pihaknya mendorong agar
pemerintah kota Medan membuat kemudahan dalam investasi. Karena
investasi dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
“Namun,
investasi tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di
kota medan, tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik
dimasyarakat. Investor harus tunduk dan taat terhadap semua hukum yang
berlaku. Jika ada investor yang mau sesuka hati dan melanggar peraturan,
sebaiknya cara tempat lain saja selain kota Medan. namun dalam kasus
Center Point, kami menilai justeru hal inilah yang mempersulit para
investor masuk ke Kota Medan,” jelasnya.
Dijelaskannya, PKS sangat
prihatin dengan sikap pemko Medan yang membiarkan gedung Center Point
dari awal dibangun hingga kini tanpa memiliki izin apapun. “Bohong kalau
tidak tahu, bohong kalau pemko Medan tidak mampu menertibkan bangunan
gajah ini, luasnya puluhan ribu meter persegi, tingginya gedung inipun
terlihat dari kantor saudara walikota Medan, menyerap ribuan tenaga
kerja didalamnya, bahkan aktivitas usaha didalamnya pun telah dikutip
retribusi dan pajak oleh dinas pendapatan.
Justeru kami mempertanyakan
ada apa dengan diamnya Pemko Medan terhadap gedung ini. Kenapa lutut
pemko medan gemetar saat berhadapan dengan pemilik centre point. Kenapa
palu – palu godam dinas TRTB menjadi tumpul dan tak berdaya untuk
menghancurkan gedung ini, dimana escavator yang sudah dibeli oleh Pemko
Medan. Dimana semua nyali dan keberanian pemko medan seperti saat
menertibkan bangunan masyarakat yang tidak memiliki imb yang cuma satu
atau dua pintu. Mana ratusan satpol pp yang selalu disiagakan dalam
setiap penertiban pedagang kaki lima? kenapa semua kemampuan itu menjadi
sirna ketika berhadapan dengan gedung centre point?,” terangnya.
Dijelaskannya,
izin perubahan peruntukan terhadap gedung ini akan memiliki implikasi
yang luas baik terhadap gedung Center Point maupun terhadap calon
investor yang akan membangun gedung di kota medan.
“Gedung Center
Point jangan sampai menjadi pembenaran atas cara berinvestasi di kota
Medan. Bangun saja dulu izin menyusul kemudian. Oleh karena itu, fraksi
PKS berharap lembaga legislatif harus menjadi benteng terakhir dalam
fungsi pengawasan, harus mampu berdiri tegak dihadapan para pengusaha
nakal, dan tidak menjadi komprador bagi pengusaha pelanggar peraturan.
karena pengusaha nakal dan bandel harus diberi pelajaran,” terangnya.
Untuk
itulah FPKS menawarkan solusi terhadap keberadaan Center Point. Bahwa
saat ini gedung Center point belum memiliki amdal dan amdal lalin
sebagai syarat dalam mengajukan imb, oleh karenanya kami mengusulkan
agar seluruh aktivitas didalam kompleks Center Point dihentikan selama
satu bulan penuh sampai dengan terbitnya izin amdal dan izin amdal lalin
gedung Center Point. “Setelah kedua izin tersebut dapat dipenuhi,
kemudian diajukan perubahan peruntukan kembali kepada DPRD Kota Medan,”
jelasnya seraya mengatakan berdasarkan argumentasi kami diatas maka
pendapat fraksi PKS adalah menolak usulan perubahan peruntukan tanah
tersebut.
0 Response to "Fraksi PKS Kota Medan "TOLAK" Perubahaan Peruntukan Center Point"
Posting Komentar