F-PKS : Kenapa Lutut Pemko Bergetar Berhadapan dengan Center Point ?

Lutut-Pemko-Bergetar-Center Point
Medan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak perubahan peruntukan tanah yang diajukan Handoko Lie untuk Komplek Mal Centre Point. PKS mengaku heran dengan ‘kesaktian’ Centre Point hingga membuat pihak terkait gentar dalam menyikapi komplek yang disebut mencaplok lahan milik PT Kereta Api Indonesia tersebut.

Ketua Fraksi PKS, M Nasir, Senin (16/3), mengatakan permohonan perubahan peruntukan tanah yang dari bangunan umum (mix use) menjadi bangunan satu unit mal, hotel, apartemen, parkir area, dan rumah toko berlantai dua puluh sembilan yang terletak di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur sesuai dengan Surat Wali Kota dengan nomor 593/14274 pertanggal 24 Oktober 2014 . Berdasarkan usulan tersebut ada beberapa fakta yang tidak dapat dikesampingkan yakni, pertama penolakan terhadap pembangunan gedung Centre Point yang dilakukan oleh karyawan PT KAI.

Kedua, masih belum usainya persoalan hukum atas berdirinya gedung Centre Point karena PT KAI masih mengklaim tanah di Jalan Jawa sebagai asetnya. Ketiga, ditetapkannya dua mantan wali kota Medan terdahulu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas pengalihan lahan tersebut kepada PT ACK.

Keempat, berdirinya gedung Centre Point tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan peruntukan.

“Fraksi PKS dalam beberapa rapat paripurna sudah mengkritik Pemko Medan yang diam melihat bangunan megah berdiri tanpa ada izin. Padahal sudah seharusnya proses pembangunan dihentikan atau distanvaskan,” kata Nasir saat membacakan pandangan fraksi PKS.

Ditegaskannya, Fraksi PKS bukan anti-terhadap investasi di Kota Medan, justru mendorong agar Pemko Medan membuat kemudahan dalam investasi sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

“Tapi jangan sampai investasi melanggar aturan yang telah dibuat, jika ada investor yang mau sesuka hati dan melanggar peraturan sebaiknya cari tempat lain. Khusus untuk kasus Centre Point, Fraksi PKS menilai hal ini yang membuat para investor enggan datang ke Kota Medan,” katanya.
Ditambahkannya, Fraksi PKS juga prihatin dengan sikap Pemko Medan yang membiarkan Centre Point berdiri tanpa ada izin, sedangkan bangunan lain yang tidak memiliki izin langsung diberikan sanksi tegas oleh Dinas TRTB. “Bohong kalau tak tahu, bohong kalau Pemko Medan gak mampu menertibkan bangunan gajah ini, luasnya puluhan ribu meter persegi, tingginya juga dapat terlihat dari kantor Wali Kota Medan,” katanya.

“Kenapa lutut Pemko Medan gemetar saat berhadapan dengan pemilik Centre Point, kenapa palu-palu godam milik Dinas TRTB tumpul. Di mana juga escavator yang telah dibeli Pemko Medan, serta dimana nyali keberanian saat menertibkan bangunan satu atau dua pintu tanpa ada IMB,”sindirnya.

Karena belum mengantongi satu pun perizinan dari Pemko Medan, Fraksi PKS meminta kepada Pemko Medan untuk menghentikan operasional Centre Point selama satu bulan lamanya sampai seluruh izin dapat dimiliki.

“Berdasarkan argumentasi di atas, maka pendapat fraksi PKS adalah menolak usulan perubahan peruntukan tanah atas nama Handoko Lie,” tukasnya
(harianorbit/sumutpos)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "F-PKS : Kenapa Lutut Pemko Bergetar Berhadapan dengan Center Point ?"

Posting Komentar