MEDAN – Mengingat banyaknya
rumahmakan/restoran di Kota Medan yang tidak memiliki sertifikasi halal,
sehingga perlu ada aturan yang mengatur tentang sertifikasi halal
tersebut.
Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pandapat (RDP) antara Komisi C
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Medan di
ruang Komisi C, lantai III gedung DRPD Jalan Kapten Maulana Lubis Medan,
Selasa (17/3/2015).
Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua
Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Efendi Lubis tersebut antara lain,
Ketua Komisi C, H.Salman Alfarisi LC, MA, sejumlah anggota seperti
Rajudin Sagala, SPdI dan Kuat Surbakti, SSos, Ketua MUI Kota Medan Prof
DR H Muhammad Hatta, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Syahrizal Arif.
Ketua
MUI Prof DR H Muhammad Hatta mengatakan, perlu dilakukan tindakan nyata
terhadap pegusaha makanan dan minuman yang telah meresahkan masyarakat,
karana sampai saat ini banyak jenis makanan dan minuman yang dapat
merusak kesehatan, sebab banyak makanan dan minuman yang tidak higienis.
Karenanya
pemerintah kota melalui DPRD Medan perlu mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang sertifikat halal,”ujar Muhammad Hatta dalam
RDP tersebut.
Perlu ada upaya bersama untuk mendorong penyelamatan
masyarakat dari makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan,
sehinggga diharapkan pada tahun ini juga Ranperda ini sudah bisa
dilaksanakan,ungkapnya.
Artinya lanjut mantan Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sumut ini, persertifikasi
halal ini bisa diperluas melalui penerapan produk hukum, guna
menindaklanjuti lahirnya Undang-Undang (UU) 33 tahun tahun 2014 tentang
sertifikasi halal.
Menyikapi ini Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan
Drs Godfried Efendi Lubis mengatakan, usulan ini cukup baik untuk
ditampung dan diimplementasikan. Diharapkan pada Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 ini bisa dimasukkan
anggarannya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Medan H.Salman Alfarisi LC, MA asal Fraksi PKS ini mengaku sampai saat ini banyak rumahmakan/restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga banyak masyarakat muslim yang terjebak.
“Sampai
saat ini banyak rumahmakan/restoran di Medan yang tidak memiliki
sertifikasi halal, bahkan banyak diantara usaha tersebut yang tidak
memilki izin, sehingga perlu ada sikap dari semua pihak untuk melakukan
pengawasan terhadap usaha makanan/minuman ini, termasuk makanan/minuman
yang mengandung alkohol serta menggunakan bahasa asing yang banyak
banyak ditemui di pasaran,”ujarnya.
DPRD Medan lanjut Salman tidak
mempersulit investor yang berivestasi di Kota Medan, tapi harus jelas
dan memenuhi ketentuan dan kaidah-kaidah yang berlaku, seperti minuman
kaleng yang menggunakan bahasa asing dan lainnya.
Sehingga
Ranperda tentang sertivikasi halal ini dirasa perlu sebagai payung hukum
dalam menerapkan sebuah aturan, karena selama ini sertikat halal yang
dikeluarkan MUI tidak punya payung hukumnya.
“Jadi setelah
lahirnya UU No 33 tahun 2014 tentang sertifikasi halal ini, diharapkan
Peraturan Pemerintah (PP-nya) juga segera turun, dilanjutnya Perda dan
Peraturan Walikota (Perwal-nya), sehingga aturan hukum terkait
sertifikasi halal ini benar-benar kuat,”tandasnya.
0 Response to "F-PKS DPRD Kota Medan Dukung Gagasan Ranperda Sertifikasi Halal"
Posting Komentar