Jangan Asal Masuk, Pekerja Asing Harus Terdata dan Berizin

Jangan Asal Masuk, Pekerja Asing Harus Terdata dan Berizin
PKSMEDAN.com - Wakil Ketua BKSAP DPR RI Rofi Munawar berpendapat bahwa masuknya pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Oleh karena itu, Rofi menilai para pekerja asing yang berada di Indonesia harus terdata dan memiliki izin.

Sebab, dengan wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang, maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan pekerja asing ilegal dengan serius.

“Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia, namun keberadaan mereka tentu harus terdata, sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jika hanya pekerja kasar (unskilled workers) dan tak terdidik, pada akhirnya tentu akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi,” jelas Rofi Munawar di Gedung DPR RI, Rabu (20/7).

Rofi menegaskan pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri dalam menerima segala jenis Investasi Asing Langsung (foreign direct investment) yang hadir di Indonesia. Jangan hanya berpikir investasi dan menarik dana, namun justru menafikan sumber daya manusia (sdm) dalam negeri.

Di sisi lain, Rofi juga menyesalkan atas berbagai kebijakan pemerintah yang permisif terhadap pekerja asing. Misalnya, adanya peraturan tidak harus menguasai bahasa Indonesia, pembebasan visa terhadap negara-negara yang tidak potensial dan tidak menganut asas resiprokal.

“Bisa dipahami kegelisahan publik terhadap keberadaan pekerja asing, mengingat di saat yang bersamaan tingkat pengangguran cenderung meningkat dan kondisi ekonomi mengalami pelambatan,” ucap Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menjelaskan adanya pekerja asing timbul akibat dari model bisnis yang mengikat, dengan mensyaratkan seluruh material maupun pekerja proyek tersebut berasal dari negara mereka. Namun demikian, seringkali, dalam perkembangannya, terbuka kemungkinan penggunaan pekerja asing ilegal untuk menekan biaya operasional. Ironisnya, secara faktual selama ini pergerakan para pekerja asing tidak mampu termonitor dengan baik oleh pemerintah karena lemahnya sistem dan kurang tegasnya penegakan hukum (law enforcement).

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja ilegal asing dapat dikenai tindakan tegas dan wanprestasi karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak tegas dan segera memperbaiki sistem terkait,” tegas Rofi.

Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain terkait sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya.

“Jika tidak segera dilakukan monitoring terhadap pekerja asing ini, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut,” tegas Rofi.

Diketahui, belakangan ini, petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (China) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba. [pks.id]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Asal Masuk, Pekerja Asing Harus Terdata dan Berizin"

Posting Komentar