F-PKS : Putusan Provisi Tidak Ada Kaitan dengan Pergantian Pimpinan DPR

F-PKS : Putusan Provisi Tidak Ada Kaitan dengan Pergantian Pimpinan DPR
PKSMEDAN.com - Fraksi PKS DPR RI menegaskan Putusan Provisi yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian Pimpinan DPR RI, dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Oleh karena, pergantian Pimpinan DPR RI adalah hak fraksi dan partai terkait, yaitu PKS. 

“Sehingga, proses gugatan hukum yang dilakukan oleh Fahri Hamzah hanya berdampak pada statusnya sebagai Anggota DPR RI, bukan Pimpinan DPR RI,” jelas Anggota Fraksi PKS DPR RI Almuzzammil Yusuf dalam interupsi di Pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, Selasa (17/5).

Fraksi PKS menilai Putusan Provisi PN Jakarta Selatan yang telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah, telah bertindak lebih dari kewenangannya sebagai pengadilan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2011, proses penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan melalui mekanisme Pengadilan PMH.  Melainkan, jika terjadi pemecatan di internal partai politik, menurut UU Partai Politik, diselesaikan melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri, dan langsung Kasasi ke Mahkamah Agung.

Bukan dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus PMH, sebagaimana diatur oleh kitab UU Hukum Perdata, dimana struktur penyelesaian juga berbeda, yaitu PN, banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi ke MA.

“Jadi, terdapat dua rezim hukum yang berbeda, dengan mekanisme penyelesaian yang berbeda pula,” jelas Kepala Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Sehingga, Fraksi PKS menilai putusan pengadilan PMH dalam Provisi-nya, telah jelas melewati kewenangannya, dan telah mencampuri mekanisme kelembagaan di DPR, seperti pergantian Pimpinan DPR. Padahal, pergantian Pimpinan DPR, menurut UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), berjalan melalui proses politik tanpa perlu putusan pengadilan.

“Jadi, jika partai politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai Pimpinan DPR, maka yang berhak menguji kehendak partai, forumnya adalah rapat paripurna, tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan,” tegas Almuzzammil.

Diketahui, pembacaan sikap Fraksi PKS itu, disampaikan Almuzzammil dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Agus Hermanto. Mewakili Fraksi PKS, Almuzzammil juga menyerahkan hasil kajian yang berjudul ‘Tinjauan Yuridis FPKS DPR atas Usul Pemberhentian Sdr. Fahri Hamzah Selaku Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR’ kepada Agus Hermanto.

“Hasil kajian ini pada intinya, pergantian pimpinan DPR adalah hak partai dan fraksi terkait. Mohon pimpinan menerima apa yang akan kami serahkan ini untuk seluruh pimpinan dan fraksi, diwakil oleh pimpinan,” tutup Almuzzammil.[syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "F-PKS : Putusan Provisi Tidak Ada Kaitan dengan Pergantian Pimpinan DPR"

Posting Komentar