FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS

FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi II DPR RI Sa’duddin mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk segera mengangkat Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) per tanggal 15 September 2015, disepakati bahwa THK II yang berjumlah 439.956 orang harus segera diangkat secara bertahap menjadi CPNS, mulai tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Namun demikian, pada tanggal 20 Januari 2016, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, tiba-tiba Menpan-RB Yudi Chrisnandi menyatakan tidak bisa mengangkat THK 2 menjadi CPNS.

“Alasan Kemenpan-RB mengambil langkah tersebut adalah karena masalah anggaran dan juga UU ASN,” jelas Legislator PKS yang pernah menjabat bupati di Kabupaten Bekasi periode 2007-2012 ini.

Oleh karena itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini sedang menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Menpan-RB Yudy Chrisnandi untuk segera mengangkat THK 2 ini menjadi CPNS.

“Ini harus disampaikan kepada Menpan, baik lewat Raker Komisi II, maupun lewat surat secara khusus atas nama resmi dari Fraksi PKS berdasarkan laporan yang diterima,” ujar Jazuli pasca menerima aduan dari enam orang perwakilan THK 2 Kota Serang di Ruang Pleno, Selasa (26/1).[Syf]


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPKS : Sesuai Kesepakatan, Menpan-RB Harus Segera Angkat THK 2 Menjadi CPNS"

Posting Komentar