Tak Berniat Lecehkan FITRA, Muhammad Nasir Bersedia Minta Maaf

Tak Berniat Lecehkan FITRA, Nasir Bersedia Minta Maaf
PKSMEDAN.com - Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir membantah kalau dirinya secara langsung menuding LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut melakukan tindakan kurang terpuji dengan menggunakan istilah "Nanduk". Selain mengklarifikasi soal komentar dirinya yang diterbitkan salah satu koran lokal di Medan, Nasir yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini secara besar hati mengajukan permohonan maaf kepada FITRA.

"Soal komentar saya itu saya klarifikasi saya tidak ada mengatakan secara langsung kalau FITRA "nanduk" untuk kegiatan operasional. Saya hanya mengatakan terkadang ada sebahagian dari LSM yang selalu mengkritisi kegiatan dewan tapi ujung-ujungnya nanduk,"ujar Nasir saat dijumpai di ruang kerjanya di Lantai IV DPRD Medan, Selasa (1/12).

Dijelaskan Nasir terkait kalimat yang seakan memojokan FITRA dirinya sudah mengklarifikasi pihak wartawan yang bersangkutan dan meminta rekamanan terkait ucapan tersebut. Karena Nasir menyakini kalau dirinya tidak ada mengatakan secara langsung kalau FITRA sebagai LSM yang sering melakukan perbuatan yang disebutnya dengan kalimat "nanduk". 

Dijelaskan Nasir selain mengklarifikasi soal komentarnya itu, ia juga sudah menyurati  Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum dan menyampaikan permohonan maaf yang merasa terganggu dengan komentar yang ditertibkan salah satu media lokal tersebut.

"Sebagai sesama muslim saya pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Saudari Rurita dan juga FITRA jika merasa terganggu dengan ucapan saya. Saya berjanji bahwa tindakan itu tidak akan terulang lagi dimasa mendatang. Apalagi selama ini hubungan Komunikasi antara Fraksi PKS Medan dengan FITRA terjalin cukup baik tahun-tahun sebelumnya. Saya berharap hubungan yang baik ini terjalin ditahun-tahun mendatang,"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Nasir dirinya sangat mendukung saran dan kritikan kepada lembaga dewan dari berbagai pihak termasuk FITRA yang selama ini konsern mengawasi anggaran di Sumatera Utara hususnya di Kota Medan. Apalagi jika kritikan tersebut merupakan kritik membangun. Dalam kesempatan tersebut Nasir kembali menekankan kalau terkait pengadaan tim ahli di DPRD Medan telah memiliki landasan hukum yang jelas yakni PP No 16 Tahun 2010, Peraturan DPDR Medan No 171/3749/DPRD/2015 dan sudah dianggarkan dalam APBD Kota Medan Tahun 2015. 
 
[Humas Fraksi PKS DPRD Medan]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Berniat Lecehkan FITRA, Muhammad Nasir Bersedia Minta Maaf "

Posting Komentar