Fraksi PKS Medan Tegaskan Tolak Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol

Fraksi PKS Medan Tegaskan Tolak Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol
PKSMEDAN.com - Pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah kota tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (2/11/15) di ruang paripurna DPRD Kota Medan.
 
Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat, yang telah memberikan kesempatan dan waktu kepada kami untuk dapat menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Kesyukuran yang tidak terhingga kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia yang selalu dicucurkan kepada kita dalam kehidupan sehari-hari. Kasih sayangnya telah menganugerahkan kita kesehatan dan ketenteraman dengan diturunkannya para rasul dan kitab-kitab dalam rangka mengatur kehidupan manusia, dengan rahmatnya pula perintah dan larangannya adalah kesempurnaan hidup sedangkan mengabaikannya adalah kebinasaan dunia dan akhirat.

Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir yang diutus oleh Allah SWT, pembawa rahmat dan kasih sayang bagi seru sekalian alam. Menyayangi manusia melebihi dirinya dan keluarganya, menerangi dunia dengan cahaya sabdanya, perintahnya adalah tanda kasih, larangannya pula adalah tanda sayang,hadir lah dia di tengah umat, menyaksikan budaya mabuk masyarakat jahiliyah.

Allah jelaskan pada minuman keras itu ada bahaya dan manfaat, namun bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya :

Mereka bertanya tentang minumuan keras dan judi katakanlah pada keduanya ada bahaya besar dan hanya beberapa manfaat dan bahaya keduanya jauh lebih besar dari pada manfaatnya” 
(QS.Al-Baqarah : 219)

Kemudian Allah SWT membatasi ruang lingkup dan waktu konsumsi minuman keras sebagai pendidikan kecerdasan bahwa bahayanya sangat luar biasa dan manfaat meninggalkannya tidak terhingga.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk” (QS. Annisa : 43)

Setelah umat memahami dengan seksama tentang bahaya minuman khamar dan manfaat meninggalkannya serta membatasi ruang dan waktu konsumsinya, Allah SWT melarangnya secara total :

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamr), judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah kekejian kotor yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS.Al-Maidah 90)

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuha dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khomr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat allah dan sholat. maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu”. (QS.Al-Maidah : 91)

Berdasarkan ayat-ayat di atas sebagai kota yang relegius, terdapat tiga kewajiban Pemko Medan dan DPRD Kota Medan :

Pertama; menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya minuman keras bagi tatanan sosial masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
 
Kedua; mengupayakan pengendalian untuk mempersempit ruang dan waktu peredaran dan konsumsi minuman beralkohol
 
Ketiga; melarang keras bagi siapapun untuk mengkonsumsinya dalam rangka kebebasan untuk terikat menjalankan kewajiban serta larangan agamanya.

Sidang dewan yang terhormat,

Fraksi PKS sangat konsen dan memberikan perhatian maksimal terhadap masalah ini. ini adalah tanggungjawab fraksi pks sebagai Fraksi berasal dari Partai Islam yang memiliki komitmen terhadap perintah langit demi kemaslahatan hidup bermasyarakat. apalagi kota medan adalah sebagai kota religius yang sudah barang tentu tidak akan mengabaikan perintah dan larangan Allah SWT.

Selain itu juga, kelalaian kita dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol ini sudah banyak memakan korban jiwa, merusak rumah tangga dan tatanan bermasyarakat  terutama remaja generasi penerus bangsa. fraksi pks tidak ingin generasi kita ke depan menjadi generasi pemabuk. generasi yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan bangsa dan negara terutama kota medan yang kita cintai.

Fraksi PKS juga sangat kecewa atas kelakuan pemerintah pusat, yang telah mencabut permendag no. 6 tahun 2015 revisi permendag no. 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sedangkan di dalamnya ada beberapa butiran-butiran pasal terkait pengendalian minuman beralkohot tersebut.
 
Kelakuan pemerintah pusat tersebut telah mengindikasikan bahwa norma-norma agama dianggap tidak penting dalam menerbitkan regulasi dan aturan. justru kalau seandainya tujuan pencabutan permendag tersebut adalah alasan pariwisata, kenapa regulasi yang justru menjadikan konsumsi minuman beralkohol tersebut dilakukan oleh turis-turis tersebut di tempat-tempat tertutup itu dicabut? jelas pencabutan ini akan berdampak kepada lunturnya norma-norma agama dan budaya indonesia yang jauh dari kebiasaan mengkonsumsi minuman haram tersebut.

Sidang Dewan yang terhormat,
  
Kita semua wajib peduli terhadap pentingnya pengendalian minuman beralkohol mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat membahayakan masyarakat dengan tujuan :

1. Fraksi PKS secara tegas menolak ranperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang diajukan pemerintah kota medan dengan alasan sebagai berikut :

A.Dampak negatif akibat meminum alkohol baik secara kesehatan, sosial, dan tindakan dalam bidang hukum jauh lebih besar daripada nilai retribusi yang diperoleh. berdasarkan penelitian pada tahun 2010 di austalia bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol sebagai berikut, penanganan dalam bidang kesehatan menghabiskan dana sebesar 1,7 milyar poundsterling setara dengan 35,7 trilyun rupiah. kemudian, penanganan dalam bidang hukum kriminal menghabiskan dana sebesar 7,3 milyar poundsterling setara dengan 153 trilyun rupiah . artinya berapapun pad yang diperoleh dari penjualan minuman beralkohol sangat tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dan besarnya dana yang dikeluarkan untuk menangani permasalahan akibat minuman beralkohol. kemudian, sesuai dengan penelitian who pada tahun 2012 menyebutkan bahwa alkohol telah membunuh 3,3 juta orang yang artinya alkohol membunuh 1 orang setiap 10 detik.



B.Hadits rasulullah saw :










2.Fraksi pks mengusulkan agar ranperda ini diganti menjadi ranperda larangan atau pengendalian dan peredaran minuman beralkohol dengan mencantumkan pasal – pasal sebagai berikut :

A.mendesak dicantumkannya pasal larangan menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan apapun bagi warga beragama islam,
B.menyebutkan atau memuat keterangan tentang peredaran minuman beralkohol dikota medan sesuai dengan revisi permendagri no. 6 tahun 2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan a di minimarket dan tempat – tempat penjualan yang sangat mudah diakses oleh masyarakat.
C.pelarangan penjualan minuman beralkohol di karaoke keluarga terhadap usulan kami diatas kami minta tanggapan dari pemerintah kota medan.

Sidang dewan yang terhormat,

Demikianlah pemandangan umum ini kami sampaikan, semoga kita senantiasa berbuat yang terbaik untuk kebajikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. [Humas FPKS Medan]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fraksi PKS Medan Tegaskan Tolak Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol "

Posting Komentar