Fraksi PKS Kota Medan "TOLAK" Perubahaan Peruntukan Center Point

F-PKS-Medan-TOLAK-PP-Center Point
MEDAN – Fraksi Partai Keadilan (FPKS) menjadi satu satunya fraksi yang menolak perubahan peruntukan atas tanah di Jalan Jawa/Timor (Center Point Medan). Sedikitnya ada empat alasan penolakan yang dilakukan PKS atas perubahan peruntukan tanah tersebut diantaranya soal penolakan karyawan PT KAI, Ada Gugatan Hukum, adanya kasus hukum yang menjerat dua mantan Walikota Medan serta tidak memiliki IMB atas gedung Center Point Medan.

“Terhadap usulan perubahan peruntukan tanah ini pendapat kami adalah sebagai berikut, setelah kami menganalisa terhadap pembangunan gedung centre point sebagaimana dimaksud dalam usulan perubahan peruntukan diatas, beberapa fakta yang terjadi antara lain,terjadi penolakan terhadap pembangunan gedung centre point oleh karyawan PT KAI, adanya gugatan hukum atas berdirinya gedung Center Point oleh PT. KAI yang mengklaim sebagai miliki PT.KAI, Ditetapkannya dua mantan Walikota Medan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung republik Indonesia atas pengalihan lahan tersebut kepada PT.ACK, Berdirinya gedung centre point tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin perubahan peruntukan. dengan demikian, pembangunan gedung Center Point belum memiliki amdal dan amdal lalin,” jelas juru bicara FPKS DPRD Medan, Muhammad Nasir dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (16/03/2015).

Dikatakannya, pengajuan Perubahan Peruntukan tersebut sesuai dengan dokumen perubahan peruntukan yang kami terima tentang permohonan perubahan peruntukan oleh pemerintah kota Medan kepada DPRD Kota Medan yaitu perubahan peruntukan tanah dari bangunan umum (mix use) menjadi mix use untuk membangun 1 (satu) unit mall, hotel apartemen, parking area, dan rumah toko berlantai 29 (dua puluh sembilan) yang terletak di jl. Jawa/jl.Timor kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur atas nama saudara handoko qq. PT. Agra Citra Kharisma sesuai dengan surat walikota medan nomor 593/14274 tanggal 24 oktober 2014.

“Kemudian, fraksi PKS mencatat dalam beberapa kali rapat paripurna selalu mengkritik sikap Pemerintah Kota Medan yang diam selama proses pembangunan gedung ini. bahkan kami mendesak agar proses pembangunannya dihentikan atau distanvaskan,” jelas Nasir.

Dikatakannya, pihaknya memahami akan tiba masanya bahwa gedung ini akan menjadi masalah dikemudian hari. Kemudian sikap angkuh PT.ACK selama proses pembangunan yang tidak peduli dengan peraturan daerah Kota Medan tentang izin mendirikan bangunan.
“Sekarang mereka bersimpuh dihadapan DPRD guna memohon perubahan peruntukan, disaat gedung sudah beroperasi,” jelasnya.

Ditegaskan Nasir, PKS bukan anti investasi, justeru pihaknya mendorong agar pemerintah kota Medan membuat kemudahan dalam investasi. Karena investasi dapat meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

“Namun, investasi tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku di kota medan, tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan konflik dimasyarakat. Investor harus tunduk dan taat terhadap semua hukum yang berlaku. Jika ada investor yang mau sesuka hati dan melanggar peraturan, sebaiknya cara tempat lain saja selain kota Medan. namun dalam kasus Center Point, kami menilai justeru hal inilah yang mempersulit para investor masuk ke Kota Medan,” jelasnya.

Dijelaskannya, PKS sangat prihatin dengan sikap pemko Medan yang membiarkan gedung Center Point dari awal dibangun hingga kini tanpa memiliki izin apapun. “Bohong kalau tidak tahu, bohong kalau pemko Medan tidak mampu menertibkan bangunan gajah ini, luasnya puluhan ribu meter persegi, tingginya gedung inipun terlihat dari kantor saudara walikota Medan, menyerap ribuan tenaga kerja didalamnya, bahkan aktivitas usaha didalamnya pun telah dikutip retribusi dan pajak oleh dinas pendapatan. 

Justeru kami mempertanyakan ada apa dengan diamnya Pemko Medan terhadap gedung ini. Kenapa lutut pemko medan gemetar saat berhadapan dengan pemilik centre point. Kenapa palu – palu godam dinas TRTB menjadi tumpul dan tak berdaya untuk menghancurkan gedung ini, dimana escavator yang sudah dibeli oleh Pemko Medan. Dimana semua nyali dan keberanian pemko medan seperti saat menertibkan bangunan masyarakat yang tidak memiliki imb yang cuma satu atau dua pintu. Mana ratusan satpol pp yang selalu disiagakan dalam setiap penertiban pedagang kaki lima? kenapa semua kemampuan itu menjadi sirna ketika berhadapan dengan gedung centre point?,” terangnya.

Dijelaskannya, izin perubahan peruntukan terhadap gedung ini akan memiliki implikasi yang luas baik terhadap gedung Center Point maupun terhadap calon investor yang akan membangun gedung di kota medan.

“Gedung Center Point jangan sampai menjadi pembenaran atas cara berinvestasi di kota Medan. Bangun saja dulu izin menyusul kemudian. Oleh karena itu, fraksi PKS berharap lembaga legislatif harus menjadi benteng terakhir dalam fungsi pengawasan, harus mampu berdiri tegak dihadapan para pengusaha nakal, dan tidak menjadi komprador bagi pengusaha pelanggar peraturan. karena pengusaha nakal dan bandel harus diberi pelajaran,” terangnya.

Untuk itulah FPKS menawarkan solusi terhadap keberadaan Center Point. Bahwa saat ini gedung Center point belum memiliki amdal dan amdal lalin sebagai syarat dalam mengajukan imb, oleh karenanya kami mengusulkan agar seluruh aktivitas didalam kompleks Center Point dihentikan selama satu bulan penuh sampai dengan terbitnya izin amdal dan izin amdal lalin gedung Center Point. “Setelah kedua izin tersebut dapat dipenuhi, kemudian diajukan perubahan peruntukan kembali kepada DPRD Kota Medan,” jelasnya seraya mengatakan berdasarkan argumentasi kami diatas maka pendapat fraksi PKS adalah menolak usulan perubahan peruntukan tanah tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fraksi PKS Kota Medan "TOLAK" Perubahaan Peruntukan Center Point"

Posting Komentar