F-PKS DPRD Kota Medan Dukung Gagasan Ranperda Sertifikasi Halal

F-PKS-Kota-Medan-Dukung-Sertifikasi-Halal
MEDAN – Mengingat banyaknya rumahmakan/restoran di Kota Medan yang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga perlu ada aturan yang mengatur tentang sertifikasi halal tersebut.

Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pandapat (RDP) antara Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Medan di ruang Komisi C, lantai III gedung DRPD Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (17/3/2015).

Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Efendi Lubis tersebut antara lain, Ketua Komisi C, H.Salman Alfarisi LC, MA, sejumlah anggota seperti Rajudin Sagala, SPdI dan Kuat Surbakti, SSos, Ketua MUI Kota Medan Prof DR H Muhammad Hatta, Kepala Dinas (Kadis) Perindag Syahrizal Arif.

Ketua MUI Prof DR H Muhammad Hatta mengatakan, perlu dilakukan tindakan nyata terhadap pegusaha makanan dan minuman yang telah meresahkan masyarakat, karana sampai saat ini banyak jenis makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, sebab banyak makanan dan minuman yang tidak higienis.

Karenanya pemerintah kota melalui DPRD Medan perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sertifikat halal,”ujar Muhammad Hatta dalam RDP tersebut.

Perlu ada upaya bersama untuk mendorong penyelamatan masyarakat dari makanan dan minuman yang dapat merusak kesehatan, sehinggga diharapkan pada tahun ini juga Ranperda ini sudah bisa dilaksanakan,ungkapnya.

Artinya lanjut mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama (Kakanwil Depag) Sumut ini, persertifikasi halal ini bisa diperluas melalui penerapan produk hukum, guna menindaklanjuti lahirnya Undang-Undang (UU) 33 tahun tahun 2014 tentang sertifikasi halal.

Menyikapi ini Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Efendi Lubis mengatakan, usulan ini cukup baik untuk ditampung dan diimplementasikan. Diharapkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 ini bisa dimasukkan anggarannya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Medan H.Salman Alfarisi LC, MA asal Fraksi PKS ini mengaku sampai saat ini banyak rumahmakan/restoran yang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga banyak masyarakat muslim yang terjebak.

“Sampai saat ini banyak rumahmakan/restoran di Medan yang tidak memiliki sertifikasi  halal, bahkan banyak diantara usaha tersebut yang tidak memilki izin, sehingga perlu ada sikap dari semua pihak untuk melakukan pengawasan terhadap usaha makanan/minuman ini, termasuk makanan/minuman yang mengandung alkohol serta menggunakan bahasa asing yang banyak banyak ditemui di pasaran,”ujarnya.

DPRD Medan lanjut Salman tidak mempersulit investor yang berivestasi di Kota Medan, tapi harus jelas dan memenuhi ketentuan dan kaidah-kaidah yang berlaku, seperti minuman kaleng yang menggunakan bahasa asing dan lainnya.

Sehingga Ranperda tentang sertivikasi halal ini dirasa perlu sebagai payung hukum dalam menerapkan sebuah aturan, karena selama ini sertikat halal yang dikeluarkan MUI tidak punya payung hukumnya.

“Jadi setelah lahirnya UU No 33 tahun 2014 tentang sertifikasi halal ini, diharapkan Peraturan Pemerintah (PP-nya) juga segera turun, dilanjutnya Perda dan Peraturan Walikota (Perwal-nya), sehingga aturan hukum terkait sertifikasi halal ini benar-benar kuat,”tandasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "F-PKS DPRD Kota Medan Dukung Gagasan Ranperda Sertifikasi Halal"

Posting Komentar