Jurubicara FPKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus dalam Paripurna Pandangan Umum, Senin (13/01/2020) mengatakan alasan yang mendasari dicabutnya peraturan daerah ini adalah bahwa karena adanya kebijakan di pemerintahan pusat yang mengalihkan investasi pemerintah pusat menjadi penyertaan modal negara pada perseroan (persero) pt. Sarana Multi Infrastruktur.
"Pencabutan perda ini bukan berarti menghilangkan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota medan atas pinjaman yang diterima, peraturan daerah no. 1 tahun 2013 yang akan dicabut ini pada dasarnya adalah usaha pemko medan melakukan pembangunan di kota medan menggunakan dana pinjaman pemerintah pusat," jelas Rudiawan.
Pinjaman tersebut diperuntukan bagi revitalisasi 3 (tiga) pasar tradisional yakni pasar 5 (lima) di kecamatan medan marelan, pasar lalang dikampung lalang medan dan pasar tradisional belawan di kecamatan medan belawan yang total pinjamannya sebesar rp. 77.600.000.000 (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dan pembangunan wings rumah sakit umum pringadi medan dengan pinjaman sebesar rp. 90.000.000.0000. (sembilan puluh milyar rupiah).
"Kebijakan pemerintah kota Medan untuk tidak melanjutkan pinjaman daaerah ini dan mencabut peraturan daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah tidak akan menghilangkan tanggung jawab atas pinjaman yang telah diterima," ucapnya.
Ada tiga catatan penting yang disampaikan dalam kesempatan tersebut diantaranya, pembangunan revitalisasi 3 (tiga) pasar tradisional masih ada satu pasar yang belum di revitalisasi yaitu pasar tradisonal belawan mohon penjelasannya
Kemudian, para pedagang yang berdagang di pasar marelan belum bisa berrdagang dengan tenang karena harga kepemilikan lapak berdagang yang mereka tempati harus mereka bayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah kota medan mohon penjelasan saudara walikota Medan
FPKS juga mengingatkan soal pelayanan dan perawatan terhadap pasien rumah sakit pringadi medan agar lebih ditingkatkan karena selama ini banyaknya warga kota Medan yang mengeluh dengan pelayanan rumah sakit Pirngadi Medan dan bahkan warga kota Medan enggan untuk menjadikan rumah sakit Pirngadi medan sebagai rujukan utama untuk berobat walaupun sudah ada pembangunan private wings baru.
0 Response to "Pencabutan Perda Pinjaman Daerah, Ini Catatan Fraksi PKS"
Posting Komentar