PKS MEDAN - Anggota Pansus RUU Larangan Minuman
Beralkohol (minol) dari Fraksi PKS, Fikri Faqih menegaskan pihaknya
tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.
“Di
Pansus RUU Minol, Fraksi PKS komitmen dan konsisten tidak pernah
menyetujui miras dijual bebas di warung atau minimarket. Dalam draf
pembahasan terakhir, bahkan semua fraksi menyetujui pembatasan
distribusi miras,” jelas Fikri Faqih dalam siaran persnya, Minggu
(21/1).
Ditambahkan Fikri Faqih, dalam RUU
tersebut juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras.
Seperti, harus jauh dari lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan
fasilitas publik lainnya. Juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur,
status kewarganegaraan, bahkan agama yang hingga kini masih
didiskusikan.
“Karena penjualan etanol sebagai
minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas Wakil
Ketua Komisi X yang salah satunya membidangi persoalan pendidikan ini.
Dari
sisi nomenklatur, hingga saat ini masih terjadi perdebatan antar
fraksi. Fraksi PKS, bersama PAN dan PPP, tegas Fikri Faqih, masih
mempertahankan penggunaan kata ‘Larangan’ dalam judul RUU tersebut,
yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Meskipun
demikian, dalam perkembangan pembahasan, terdapat titik temu jalan
keluar antar fraksi, yaitu semua sepakat ada substansi larangan dalam
batang tubuh di RUU tersebut.
“Judul RUU bisa
dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut
obyeknya saja seperti UU tentang Narkotika. Tentang hal ini masih dalam
proses pembahasan. Jadi belum final,” papar wakil rakyat dari Dapil Jawa
Tengah IX ini.
Dari sisi pembatasan,
pengawasan, industri, dan mekanisme peredarannya, sebagian sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan lain. Seperti, UU tentang Bea Cukai,
tentang Makanan dan Obat, tentang Kesehatan, dan sebagainya.
“Lebih teknis tentu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan di bawah UU ini,” jelas Fikri Faqih.
Oleh
karena itu, untuk mempercepat penyelesaian pengesahan RUU ini, FPKS
mendesak pemerintah untuk kooperatif membahas aturan krusial ini bersama
dengan DPR. “Pansus RUU Minol ini mengalami hambatan karena pihak
eksekutif (pemerintah), beberapa kali tidak bisa hadir dalam rapat
dengan Pansus RUU Minol di DPR,” tutup Fikri Faqih. [pks.id]
0 Response to "FPKS Tegaskan ! Tidak Pernah Setujui Miras Dijual Bebas di Minimarket"
Posting Komentar