PKS MEDAN - Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskin ini, diyakini akan dapat memenuhi kebutuhan hak-hak dasar warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik serta musyawarah dalam pembangunan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Salman Alfarisi dalam sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Swadaya Pinang Baris Gang Musyawarah, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/06/2017).
"Perda ini akan dijalankan dengan berbagai Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi mikro. Seluruh kerja penanggulangan kemiskinan akan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulanhan Kemiskinan Daerah (TKPKD), termasuk untuk pendataan ulang warga miskin.," jelas Salman Alfarisi.
Salman Alfarisi juga menjelaskan bahwa dalam perda ini, dipaparkan bentuk bantuan yang akan diberikan. Yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.
Bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.
Bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.
Bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).
Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha.
Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.
Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat.
Diakhir penjelasannya Salman Alfarisi mengharapkan Perda ini bisa memberikan pengaruh yang besar dalam penggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan. [syf]
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Salman Alfarisi dalam sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Swadaya Pinang Baris Gang Musyawarah, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (18/06/2017).
"Perda ini akan dijalankan dengan berbagai Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan melalui bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui usaha ekonomi mikro. Seluruh kerja penanggulangan kemiskinan akan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penanggulanhan Kemiskinan Daerah (TKPKD), termasuk untuk pendataan ulang warga miskin.," jelas Salman Alfarisi.
Salman Alfarisi juga menjelaskan bahwa dalam perda ini, dipaparkan bentuk bantuan yang akan diberikan. Yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.
Bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.
Bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.
Bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).
Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha.
Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.
Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat.
Diakhir penjelasannya Salman Alfarisi mengharapkan Perda ini bisa memberikan pengaruh yang besar dalam penggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan. [syf]
0 Response to "Sosialisasi Perda, Salman Alfarisi : Hak-hak Dasar Warga Miskin Akan Terpenuhi"
Posting Komentar