PKS MEDAN - Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Medan mengajak masyarakat peduli dan turut mendukung perjuangan anggota DPRD Kota Medan dalam memperjuangkan Ranperda Halal dan Higienis di Kota Medan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Medan Dr Hasan Matsum M. Ag dalam Seminar Ranperda Halal di Ballroom Hotel Madani Medan, Selasa (28/03) yang diselenggarakan PKS Kota Medan.
"Barangsiapa yang tidak memikirkan urusan kaum muslimin maka bukan golongannya. Lantas bagaimana mungkin kita tidak peduli dengan halal tidaknya makanan yang dimakan ummat Islam kota Medan." Ujarnya.
Hasan mengajak ummat mengapresiasi PKS. Sebab faktanya bahwa inisiator Ranperda Halal di Kota Medan adalah Fraksi PKS. "Ranperda ini sejatinya adalah peraturan yang diperlukan untuk mengantisipasi UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014 lalu yang sampai saat ini belum menunjukkan titik terang." Ujarnya.
Hasan mengingatkan bahwa ada satu hukum berkekuatan memaksa. Itu hukum pidana. Selain itu, ada pula hukum bersifat mengatur. Itulah perdata.
"Terkadang ini yang kerap dilupakan, karena perdata hanya 'mengatur' kerap dilanggar. Padahal hukum perdata juga ada sisi pemaksaan. Termasuk produk halal yang sedan diperjuangkan. Peraturan tentang hal itu harus ada." Ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepastian halal ini juga memberika Keuntungan pada semua kalangan. "Bagi konsumen yang utama adalah keamanan dan ketenangan bathin. Sedangkan bagi produsen justru lebih besar manfaatnya yakni mereka akan diakui dan dilindungi UU Jaminan Produk Halal 25 September 2014." Ujarnya. [Syf]
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Medan Dr Hasan Matsum M. Ag dalam Seminar Ranperda Halal di Ballroom Hotel Madani Medan, Selasa (28/03) yang diselenggarakan PKS Kota Medan.
"Barangsiapa yang tidak memikirkan urusan kaum muslimin maka bukan golongannya. Lantas bagaimana mungkin kita tidak peduli dengan halal tidaknya makanan yang dimakan ummat Islam kota Medan." Ujarnya.
Hasan mengajak ummat mengapresiasi PKS. Sebab faktanya bahwa inisiator Ranperda Halal di Kota Medan adalah Fraksi PKS. "Ranperda ini sejatinya adalah peraturan yang diperlukan untuk mengantisipasi UU No 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014 lalu yang sampai saat ini belum menunjukkan titik terang." Ujarnya.
Hasan mengingatkan bahwa ada satu hukum berkekuatan memaksa. Itu hukum pidana. Selain itu, ada pula hukum bersifat mengatur. Itulah perdata.
"Terkadang ini yang kerap dilupakan, karena perdata hanya 'mengatur' kerap dilanggar. Padahal hukum perdata juga ada sisi pemaksaan. Termasuk produk halal yang sedan diperjuangkan. Peraturan tentang hal itu harus ada." Ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepastian halal ini juga memberika Keuntungan pada semua kalangan. "Bagi konsumen yang utama adalah keamanan dan ketenangan bathin. Sedangkan bagi produsen justru lebih besar manfaatnya yakni mereka akan diakui dan dilindungi UU Jaminan Produk Halal 25 September 2014." Ujarnya. [Syf]
0 Response to "MUI Apresiasi PKS Inisiator Ranperda Halal di Kota Medan"
Posting Komentar