PKSMEDAN.com - Anggota
Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa meminta pemerintah untuk tidak membedakan
antara guru madrasah dengan guru di sekolah umum.
Ditambahkan Ledia, nasib madrasah di negeri
ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan, menurut Ledia, tunjangan bagi para
pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
“Jutaan
siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah
umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini
ditampung di madrasah, maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari
pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan
haknya dalam hal menerima tunjangan,” kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (11/1).
Terkait
hal tunjangan, Ledia menegaskan guru madrasah pun berhak
atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah
umum.
“Kalau
daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik disekolah umum, hal yang sama layak
diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak
bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam
tahun-tahun sekolah. Jangan biarkan ada kesenjangan antar sesama pendidik yang
berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” kata wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa
Barat I ini.
Secara
khusus Ledia pun menyoroti DKI Jakarta
yang bisa memberikan Tunjangan Kinerja
Daerah (TKD)
cukup besar bagi para guru sekolah umum, dengan besaran antara 3 hingga 5 jutaan rupiah. Bahkan kabarnya masih akan ditingkatkan lagi
di tahun-tahun mendatang.
“DKI
itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya
masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu
program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah,” jelas Ledia yang setuju dengan gagasan paslon Cagub dan Cawagub
DKI Anies-Sandi
Ledia
mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan
kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta.
“Jangan
lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru. ”
pungkasnya. [syf]
0 Response to "Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Sekolah Umum"
Posting Komentar