Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Sekolah Umum

Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Sekolah Umum
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa meminta pemerintah untuk tidak membedakan antara guru madrasah dengan guru di sekolah umum.

Ditambahkan Ledia, nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan, menurut Ledia, tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.

“Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan,” kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Terkait hal tunjangan, Ledia menegaskan guru madrasah pun berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum.

“Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik disekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. Jangan biarkan ada kesenjangan antar sesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” kata wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.

Secara khusus Ledia pun menyoroti DKI Jakarta yang bisa memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) cukup besar bagi para guru sekolah umum, dengan besaran antara 3 hingga 5 jutaan rupiah. Bahkan kabarnya masih akan ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang.

“DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah, jelas Ledia yang setuju dengan gagasan paslon Cagub dan Cawagub DKI Anies-Sandi

Ledia mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta.  

“Jangan lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru. ” pungkasnya. [syf]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jangan Bedakan Guru Madrasah dan Sekolah Umum"

Posting Komentar