PKSMEDAN.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengingatkan agar para penegak hukum benar-benar memperhatikan apa yang diaspirasikan oleh lebih dari tiga juta masyarakat dari seluruh nusantara yang tergabung dalam Aksi Super Damai 212. “Tuntutan itu harus didengarkan sungguh-sungguh. Aksi itu pada hakikatnya adalah cerminan kehendak bangsa Indonesia terhadap para penegak hukum agar hukum berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.”
Tindak pidana penistaan agama, yakni mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia memang telah terjadi berulangkali, dan para penegak hukum dari waktu ke waktu telah memperlihatkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat luas.
“Dalam kasus-kasus tindak pidana penistaan agama yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya, para Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim selalu menetapkan perintah penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di Pengadilan. Sehingga tuntutan masyarakat justru selaras dengan praktek-praktek terbaik yang pernah dijalankan oleh para penegak hukum di Indonesia dalam menangani tindak pidana penistaan agama,” ujar Kamal dalam pernyataan resmi DPP PKS.
Oleh karena itu, Kamal juga menyerukan agar para penegak hukum hendaknya bersegera menyambut pandangan dan tuntutan masyarakat itu dengan langkah yang sigap dan hati yang mantap. Dengan demikian maka kebhinekaan, rasa saling percaya dan rasa keadilan di tengah masyarakat luas dapat dirawat bersama-sama oleh semua pihak, “Kita rawat kebhinekaan dengan tegaknya rasa keadilan!” tutupnya. [pks.id]
Tindak pidana penistaan agama, yakni mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan di muka umum yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia memang telah terjadi berulangkali, dan para penegak hukum dari waktu ke waktu telah memperlihatkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat luas.
“Dalam kasus-kasus tindak pidana penistaan agama yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya, para Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim selalu menetapkan perintah penahanan terhadap Tersangka dan/atau Terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di Pengadilan. Sehingga tuntutan masyarakat justru selaras dengan praktek-praktek terbaik yang pernah dijalankan oleh para penegak hukum di Indonesia dalam menangani tindak pidana penistaan agama,” ujar Kamal dalam pernyataan resmi DPP PKS.
Oleh karena itu, Kamal juga menyerukan agar para penegak hukum hendaknya bersegera menyambut pandangan dan tuntutan masyarakat itu dengan langkah yang sigap dan hati yang mantap. Dengan demikian maka kebhinekaan, rasa saling percaya dan rasa keadilan di tengah masyarakat luas dapat dirawat bersama-sama oleh semua pihak, “Kita rawat kebhinekaan dengan tegaknya rasa keadilan!” tutupnya. [pks.id]
0 Response to "PKS : Penegak Hukum Dengarkan Aspirasi Jutaan Masyarakat Aksi Super Damai 212"
Posting Komentar