PKSMEDAN.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa
yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal
itu dikeluarkan seiring dengan banyaknya
perusahaan di Indonesia yang mengharuskan para karyawannya untuk menggunakan
atribut tersebut, khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
menilai bahwa fatwa MUI tersebut secara esensi untuk memperkuat toleransi dan
menjaga kerukunan antar umat beragama, yang dibuktikan melalui sikap
penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.
"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap
keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau
menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi.
Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya
kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," jelas Jazuli di
Jakarta, Sabtu (17/12).
Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah
menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam
menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.
"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan
atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai
bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," wakil rakyat dari Daerah
Pemilihan Banten Raya ini.
Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas
keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antar umat
beragama di Indonesia. Oleh karena, hal itu dapat menghindarkan dari
kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan
oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai
keyakinan agamanya.
"Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik sikap aparat
keamanan, seperti yang ditunjukkan Polres Metro Bekasi Kota, yang mengeluarkan
edaran dengan konsideran fatwa MUI tersebut, dimana berisi himbauan agar
perusahaan tidak mewajibkan atau memaksa karyawannya menggunakan atribut yang
tidak sesuai dengan keyakinannya. Saya kira himbauan tersebut positif dan
konstruktif dalam menghindari kesalahpahaman di masyarakat," ungkap
Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini dinilai
juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang
sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar
setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia
yang patut kita syukuri bersama," pungkas Jazuli. [pks.id]
0 Response to "Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi"
Posting Komentar