PKSMEDAN.com - Setelah menempuh proses selama setahun lebih, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis kini memasuki proses pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
Salah satu pengusul lahirnya Ranperda ini, H.Salman Alfarisi, Lc, MA menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang mendukung proses pengajuan Ranperda ini hingga sampai ke proses pembahasan di tingkat Pansus.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi dan Pemko Medan atas dukungan yang diberikan demi kelanjutan pembahasan ranperda pengawasan & jaminan produk halal & higenis" jelas Salman yang juga merupakan Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejehtara DPRD Medan, Selasa (18/10/2016)
Salman mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar proses pembahasan produk hukum ini bisa dituntaskan segera. "Mudah-mudahan kami yang ditugaskan dapat menyelesaikannya secara maksimal serta menghasilkan ranperda yang menjawab kebutuhan warga terutama umat Islam," jelasnya.
Dikatakan Salman, proses pengusulan Ranperda ini dirasakan cukup berat dikarenakan beberapa hambatan sehingga prosesnya berjalan lamban.
"Dalam perjalanannya, Ranperda ini sempat tertolak di Bapperda yang mengakibatkan penjadwalannya sering tertunda pada beberapa kali rapat di Badan Musyawarah," jelasnya.
Dijelaskannya, pengusulan Ranperda ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu dan masuk ke dalam Prolegda. Namun baru sekarang masuk ke dalam tahap pembahasan.
"Pengusulan Ranperda ini pada 2015 dan baru hari ini (Kemarin-red) sampai ke tahap pembahasan," jelasnya.
Dijelaskannya, ada delapan kali penjadwalan Paripurna guna membahas Ranperda ini, namun paripurna pertama sudah gagal dilaksanakan lantaran adanya keberatan dari Baperda karena dianggap belum lengkap.
"Pada awal 2016, yakni tanggal 19 Januari 2016 Paripurna yang sudah dijadwalkan terpaksa dibatalkan lantaran adanya keberatan dari pihak Baperda. Padahal persyaratan ususlan inisiatif telah lengkap diserahkan" ungkap Salman.
Setelah hampir tiga bulan tertunda penjadwalnnya, tanggal 14 Mart 2016 Ranperda ini baru berhasil masuk dalam sidang Paripurna tahap pertama.
"Adapun pada tanggal 16 Mei 2016 ada tahapan paripurna yang ditunda guna proses penyempurnaan Draft Ranperda, sesuai surat Ketua DPRD Ketua DPRD 005/5155 terkait penundaan rapat paripuran dikarenakan adanya proses pemyempurnaan draft," jelasnya.
Dan tanggal 18 Oktober 2016, diselenggarakan paripurna dengan agenda tanggapan dan jawaban fraksi terhadap walikota Medan atas ranpedsa inisiatif tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis sekaligus pembentukan pansus.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam Pandangan Fraksi terhadap jawaban saudara walikota medan terhadap rancangan peraturan daerah kota medan tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang merupakan inisiatif dprd kota Medan menyetujui ranperda dimaksud untuk dilakukan pembahasan.
"Kami mengapresiasi yang setinggi – tingginya atas kesediaan pemerintah kota medan menerima ranperda ini untuk dilakukan pembahasan karena usulan merupakan inisiatif dari DPRD Kota Medan," jelasnya.
Rajudin juga berharap agar pansus melibatkan banyak pihak atau elemen masyarakat guna mendengar masukan dari mereka demi kesempurnaan ranperda ini.
"Selanjutnya, sekretariat dprd juga harus menganggarkan untuk mengundang berbagai macam unsur masyarakat selama pembahasan," jelas Rajudin. [syf]
Salah satu pengusul lahirnya Ranperda ini, H.Salman Alfarisi, Lc, MA menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang mendukung proses pengajuan Ranperda ini hingga sampai ke proses pembahasan di tingkat Pansus.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi dan Pemko Medan atas dukungan yang diberikan demi kelanjutan pembahasan ranperda pengawasan & jaminan produk halal & higenis" jelas Salman yang juga merupakan Penasihat Fraksi Partai Keadilan Sejehtara DPRD Medan, Selasa (18/10/2016)
Salman mengharapkan dukungan dari seluruh pihak agar proses pembahasan produk hukum ini bisa dituntaskan segera. "Mudah-mudahan kami yang ditugaskan dapat menyelesaikannya secara maksimal serta menghasilkan ranperda yang menjawab kebutuhan warga terutama umat Islam," jelasnya.
Dikatakan Salman, proses pengusulan Ranperda ini dirasakan cukup berat dikarenakan beberapa hambatan sehingga prosesnya berjalan lamban.
"Dalam perjalanannya, Ranperda ini sempat tertolak di Bapperda yang mengakibatkan penjadwalannya sering tertunda pada beberapa kali rapat di Badan Musyawarah," jelasnya.
Dijelaskannya, pengusulan Ranperda ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu dan masuk ke dalam Prolegda. Namun baru sekarang masuk ke dalam tahap pembahasan.
"Pengusulan Ranperda ini pada 2015 dan baru hari ini (Kemarin-red) sampai ke tahap pembahasan," jelasnya.
Dijelaskannya, ada delapan kali penjadwalan Paripurna guna membahas Ranperda ini, namun paripurna pertama sudah gagal dilaksanakan lantaran adanya keberatan dari Baperda karena dianggap belum lengkap.
"Pada awal 2016, yakni tanggal 19 Januari 2016 Paripurna yang sudah dijadwalkan terpaksa dibatalkan lantaran adanya keberatan dari pihak Baperda. Padahal persyaratan ususlan inisiatif telah lengkap diserahkan" ungkap Salman.
Setelah hampir tiga bulan tertunda penjadwalnnya, tanggal 14 Mart 2016 Ranperda ini baru berhasil masuk dalam sidang Paripurna tahap pertama.
"Adapun pada tanggal 16 Mei 2016 ada tahapan paripurna yang ditunda guna proses penyempurnaan Draft Ranperda, sesuai surat Ketua DPRD Ketua DPRD 005/5155 terkait penundaan rapat paripuran dikarenakan adanya proses pemyempurnaan draft," jelasnya.
Dan tanggal 18 Oktober 2016, diselenggarakan paripurna dengan agenda tanggapan dan jawaban fraksi terhadap walikota Medan atas ranpedsa inisiatif tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis sekaligus pembentukan pansus.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam Pandangan Fraksi terhadap jawaban saudara walikota medan terhadap rancangan peraturan daerah kota medan tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang merupakan inisiatif dprd kota Medan menyetujui ranperda dimaksud untuk dilakukan pembahasan.
"Kami mengapresiasi yang setinggi – tingginya atas kesediaan pemerintah kota medan menerima ranperda ini untuk dilakukan pembahasan karena usulan merupakan inisiatif dari DPRD Kota Medan," jelasnya.
Rajudin juga berharap agar pansus melibatkan banyak pihak atau elemen masyarakat guna mendengar masukan dari mereka demi kesempurnaan ranperda ini.
"Selanjutnya, sekretariat dprd juga harus menganggarkan untuk mengundang berbagai macam unsur masyarakat selama pembahasan," jelas Rajudin. [syf]
0 Response to "Ranperda Pengawasan dan Jaminan Produk Halal Usulan F-PKS Masuk Tahapan Pembahasan"
Posting Komentar