PKSMEDAN.com - Wakil
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya
Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam
membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang
dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A,
dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh
langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” jelas
Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurut Almuzzammil, Pemerintah Pusat harus mengakui dan
menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses
pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti
benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” jelas
Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.
Almuzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah
harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan
kacamata untuk mengundang investasi.
“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai
agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa
Indonesia,“ papar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana
mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut
beserta kajiannya.
“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk
membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” jelas Ketua
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian
Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan
kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,"
ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Jokowi juga perlu menyampaikan tidak perlu kajian dalam
mencabut perda di hadapan 425 pimpinan perguruan tinggi saat membuka Konferensi
Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari
2016.
"Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji
dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda," ujarnya. [pks.id]
0 Response to "PKS : Mencabut Perda Harus Berdasarkan Kajian Yang Matang"
Posting Komentar