PKSMEDAN.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
menegaskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukanlah produk dari zaman
Orde Baru. Melainkan, GBHN sudah muncul sejak Zaman Orde Lama, yang secara
khusus ditetapkan melalui TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
“Jadi, ketika para founding fathers merumuskan khususnya
Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengesahkan garis-garis besar
daripada haluan negara. Sehingga, itu menjadi legal-konstitusional di zaman
Orde Lama. Lalu, itu berlanjut di masa Presiden Soeharto,” jelas Hidayat saat
acara FGD ‘Relevankah GBHN Pasca Reformasi?’ di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI,
Senayan, Jakarta, Kamis (3/3).
Oleh karena itu, menurut Hidayat, rujukan konstitusional
untuk menghadirkan haluan negara kembali menjadi sangat jelas. Hal ini juga
diperkuat oleh adanya dukungan dari seluruh pimpinan negara, baik di MPR, DPD,
DPD, DPR, maupun presiden sekalipun.
“Di tingkat masyarakat pun, kita juga mendapat dukungan dari
NU, Muhammadiyah, serta Forum Rektor untuk mengamandemen UUD agar menghadirkan
kembali haluan negara tersebut,” tambah Legislator PKS dari Dapil Jakarta
Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri ini
Sehingga, Hidayat meminta agar pihak-pihak yang berkeinginan
untuk menghadirkan kembali haluan negara tersebut, haruslah meyakinkan setidaknya
230 atau 1/3 anggota MPR.
“Dan kami selaku pimpinan MPR, akan mengkajinya selama 60
hari. Kalau paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR dan
disetujui oleh 50 persen plus satu untuk mengamandemen konstitusi, maka
hadirlah kembali Haluan Negara tersebut,” jelas Ketua MPR periode 2004-2009
ini.
Diketahui, hari ini Fraksi PKS DPR RI mengadakan FGD tentang
GBHN yang mengundang beberapa narasumber, seperti Yudi Latif (Pengamat
Politik), Bambang Prijambodo (Bappenas RI), dan Mahfud MD (Guru Besar Ilmu
Hukum Tata Negara UII).[Syf]
0 Response to "HNW Tegaskan GBHN Bukan Produk Orde Baru"
Posting Komentar