PKSMEDAN.com - Sejumlah guru di Kota Medan mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk benar-benar memperhatikan pendidikan jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dan segara merealisasikan dan mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (Perda MDTA) sehingga masyarakat lebih bersemangat menyekolahkan ananya di MDTA.
Harapan ini disampaikan Hadawiyah dan Adit guru MDTA di Kecamatan Medan Timur saat menghadiri reses I Tahun 2016 Dapil IV , anggota DPRD Medan, Fraksi PKS H.Jumadi S.PdI yang digelar di Jalan Gaharu, Gg Harmoni, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (09/03/2016).
“Yang saya harapkan, Pemko Medan bisa memperhatikan guru-guru khusunya MDTA di Kota Medan. Terutma soalt tambahan guru,” ucap Hadawiyah.
Ibu paruh baya ini juga meminta Pemko Medan untuk benar-benar menerapkan Perda No5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang sudah disahkan DPRD Medan. “Kami masih menunggu kapan realisasi Perda ini bisa diterapkan sehingga masyarakat terdorong untuk menyekolahkan anaknya ke Sekolah MDTA,” jelasnya.
Diutarakannya, soal adanya tenggat waktu empat tahun untuk sosialisasi Perda MDTA ini di masyarakat, Hadawiyah menilai waktu tersebut sangat lama. “Waktu empat tahun tertalu lama, kita minta dipercepat,” jelasnya.
Sama halnya degan Adit, salah seorang guru MDTA di Kecamatan Medan Timur mengharapkan Pemko Medan memperhatikan nasib guru MDTA yang selama ini terkesan diabaikan. Kemudian soal penerapan MDTA terutama soal Ijazah MDTA yang akan menjadi salah satu syarat wajib masuk ke jenjang pendidikan lebih atas lagi diharapkan benar-benar diterapkan.
“Kita juga meminta Pemko Medan untuk merealisasikan soal ijazah MDTA yang menjadi syarat salah seorang siswa bisa melanjutkan pendidikan ke SD, atau SMP,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan H.Jumadi S.PdI mengatakan, pihaknya akan mengupayakan adanya perbaikan nasib guru MDTA khususnya di Kota Medan meski ada permasalahan tersendiri di dalamnya. “MDTA sendiri hubungan vertikalnya ke Departemen Agama tidak ke Pemko Medan itu alasan kenapa kesejahteraan atau tunjangan tambahan tidak bisa didapatkan dari Pemko Medan,” jelasnya.
Sementara itu soal penerapan Perda dan permintaan agar tenggat waktu sosialisasi Perda ini diturunkan, Jumadi mengaku akan memperjuangkannya. “Akan kita sampaikan keresahan guru-guru ini terkait soal diturunkannya tenggat waktu sosialisasi MDTA dari empat tahun menjadi dua tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan reses tersebut warga juga menyampaikan soal permasalahan Parit, BPJS dan permasalahan Pengurusan Administrasi kependudukan yang menyulitkan.[Syf]
Harapan ini disampaikan Hadawiyah dan Adit guru MDTA di Kecamatan Medan Timur saat menghadiri reses I Tahun 2016 Dapil IV , anggota DPRD Medan, Fraksi PKS H.Jumadi S.PdI yang digelar di Jalan Gaharu, Gg Harmoni, Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (09/03/2016).
“Yang saya harapkan, Pemko Medan bisa memperhatikan guru-guru khusunya MDTA di Kota Medan. Terutma soalt tambahan guru,” ucap Hadawiyah.
Ibu paruh baya ini juga meminta Pemko Medan untuk benar-benar menerapkan Perda No5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang sudah disahkan DPRD Medan. “Kami masih menunggu kapan realisasi Perda ini bisa diterapkan sehingga masyarakat terdorong untuk menyekolahkan anaknya ke Sekolah MDTA,” jelasnya.
Diutarakannya, soal adanya tenggat waktu empat tahun untuk sosialisasi Perda MDTA ini di masyarakat, Hadawiyah menilai waktu tersebut sangat lama. “Waktu empat tahun tertalu lama, kita minta dipercepat,” jelasnya.
Sama halnya degan Adit, salah seorang guru MDTA di Kecamatan Medan Timur mengharapkan Pemko Medan memperhatikan nasib guru MDTA yang selama ini terkesan diabaikan. Kemudian soal penerapan MDTA terutama soal Ijazah MDTA yang akan menjadi salah satu syarat wajib masuk ke jenjang pendidikan lebih atas lagi diharapkan benar-benar diterapkan.
“Kita juga meminta Pemko Medan untuk merealisasikan soal ijazah MDTA yang menjadi syarat salah seorang siswa bisa melanjutkan pendidikan ke SD, atau SMP,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan H.Jumadi S.PdI mengatakan, pihaknya akan mengupayakan adanya perbaikan nasib guru MDTA khususnya di Kota Medan meski ada permasalahan tersendiri di dalamnya. “MDTA sendiri hubungan vertikalnya ke Departemen Agama tidak ke Pemko Medan itu alasan kenapa kesejahteraan atau tunjangan tambahan tidak bisa didapatkan dari Pemko Medan,” jelasnya.
Sementara itu soal penerapan Perda dan permintaan agar tenggat waktu sosialisasi Perda ini diturunkan, Jumadi mengaku akan memperjuangkannya. “Akan kita sampaikan keresahan guru-guru ini terkait soal diturunkannya tenggat waktu sosialisasi MDTA dari empat tahun menjadi dua tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan reses tersebut warga juga menyampaikan soal permasalahan Parit, BPJS dan permasalahan Pengurusan Administrasi kependudukan yang menyulitkan.[Syf]
0 Response to "Dalam Reses Jumadi, Warga Berharap Pemko Medan Memperhatikan Guru-guru Khusunya MDTA"
Posting Komentar