PKSMEDAN.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
menyesalkan pengunduran hingga dua kali Rapat Paripurna DPR RI yang
mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Apalagi jika penundaan itu dilakukan hanya karena
fraksi-fraksi besar di DPR masih sibuk melakukan lobi untuk mengegolkan
revisi UU KPK itu.
"Jika
alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat
publik mungkin bisa maklum. Tapi kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh
fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan,"
tandas Hidayat Nur Wahid, Kamis (18/2) di Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta.
Menurut
Hidayat, penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK itu hanya
akan membuat citra lembaga DPR makin terpuruk di mata publik. Stigma
bahwa DPR antipemberantasan korupsi akan makin kuat.
Terkait
sikap PKS terhadapa revisi UU KPK, Hidayat menegaskan, PKS menolak
karena setelah mempelajarinya dengan seksama revisi itu bukan untuk
memperkuat KPK, tetapi sebaliknya untuk melemahkan.
"Rapat
Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Rabu (17/2) yang dipimpin Ketua
Majelis Syuro memutuskan PKS menolak revisi UU KPK itu. Keputusan ini
memperkuat sikap fraksi PKS yang dalam rapat sebelumnya juga menolak
revisi itu," tegas Hidayat, yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.
PKS,
lanjut Hidayat, melihat masih ada ketidaksinkronan antara Menkumham,
KPK, dan Presiden terkait revisi UU KPK. Menkumham menganggap revisi
akan menguatkan. Sementara KPK menganggap melemahkan, karenanya tidak
mau terlibat dalam pembahasan. Dan Presiden menyatakan akan membatalkan
revisi jika melemahkan KPK.
Selama
ketiga lembaga itu tidak sinkron, PKS tetap akan menolak revisi UU KPK.
"Berapa kali pun paripurna diundur sikap PKS tetap menolak revisi UU
KPK," imbuh Hidayat.
Sikap
ini menegaskan sikap PKS yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna
terdahulu yang menolak Revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Fraksi PKS
ketika itu tegas menyatakan revisi UU KPK sebaiknya menjadi inisiatif
pemerintah agar lembaga DPR tidak selalu menerima stigma negatif.
Hidayat
mengungkapkan, PKS mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang
dilakukan pimpinan KPK yang baru, termasuk langkah melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat. "Selama tindakan OTT itu
dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan aturan perundangan yang
berlaku, kita mendukung. Yang penting tidak ditunggangi kepentingan
politik dan tebang pilih dalam penegakan hukum," terang Hidayat.
Hidayat
berpandangan, KPK harus makin diperkuat dengan hukum yang kuat agar
dapat menangani kasus-kasus besar, yang selama ini menjadi perhatian
masyarakat, yakni kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan
rupiah.
"Pimpinan
KPK yang baru perlu diberi vitamin agar kuat sehingga bisa menangani
kasus-kasus korupsi di atas Rp 500 miliar bahkan triliunan. Bukan malah
dilemahkan," pungkas Hidayat.[Syf]
0 Response to "Paripurna Diundur Berapa Kalipun, PKS Akan Tetap Tolak Revisi UU KPK"
Posting Komentar