PKSMEDAN.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menerima hasil Panitia Kerja
(Panja) Prolegnas 2016. Namun demikian, FPKS memberikan enam catatan,
yaitu terhadap lima RUU dan satu tata tertib (tatib) Baleg DPR.
Pertama,
FPKS memberikan tenggat waktu penyelesaian RUU Kitab UU Hukum Pemilu
atau RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum, selambat-lambatnya tahun 2017.
Oleh karena itu, FPKS berharap pemerintah segera memberikan surat kepada
DPR untuk membahas bersama mulai dari tahun ini.
“Karena
kita belajar dari kesuksesan pembahasan yang sama di periode lalu, kita
bisa menyelesaikan UU Pemilu itu dua tahun sebelum pemilu berlangsung,”
jelas Almuzzammil Yusuf dengan didampingi oleh Anggota Baleg DPR RI
dari FPKS lainnya, yaitu Tifatul Sembiring dan Martri Agoeng.
Kedua,
FPKS memberikan tenggat waktu kepada Komisi VII untuk membahas Revisi
UU Minerba dan Migas selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang. Oleh
karena, menurut Almuzzammil, jika suatu RUU sudah masuk dalam Prolegnas,
sudah diasumsikan memiliki draf serta Naskah Akademik (NA) dari RUU
tersebut. Sehingga, seharusnya tidak ada persoalan bagi Komisi VII untuk
memperlambat pembahasan.
“Namun demikian, jika
hal tersebut tidak tercapai, perlu kita percayakan kepada pemerintah
untuk mengambil alih pembahasan. Pemerintah juga punya urgensi atas RUU
ini. Jangan sampai DPR seolah menyandera RUU yang akhirnya juga
memperburuk citra di mata publik,” jelas Legislator PKS dari dapil
Lampung 1 ini.
Ketiga, FPKS mendorong agar
segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
(PPILN), yang berdasarkan perubahan atas UU 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Menurut Almuzzammil, karena sudah memiliki NA serta draf RUU tersebut,
maka tidak ada halangan untuk tidak segera disahkan pada tahun 2016.
“Urgensinya
pun untuk melindungi 6 juta TKI kita yang 60 persennya adalah sektor
domestik (pembantu rumah tangga). Jadi ada sekitar 3,6 juta mereka yang
tidak terlindungi di luar negeri jika UU ini tidak segera disahkan,”
tegas Almuzzammil.
Keempat, FPKS mendorong
dimasukkannya Revisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam
Prolegnas Prioritas 2016. Oleh karena, menurut Almuzzammil, ada jenis
narkotika yang belum masuk dalam daftar yang dilarang dalam UU tersebut
saat ini. Selain itu, dampak dari Narkoba, secara kualitas lebih bahaya
dan secara kuantitas lebih banyak, dibandingkan dengan bahaya terorisme.
“Apalagi
dalam konteks perusakan generasi muda. Darurat narkoba ini luar biasa.
Sehingga, kalau perlu ini jadi prioritas, tidak ada salahnya, walaupun
ini persoalannya ada pada persoalan Naskah Akademis,” tambah
Almuzzammil.
Kelima, FPKS mendorong agar
pembahasan Revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 mengutamakan masukan dari
KPK. Oleh karena, FPKS ingin agar pembahasan revisi tersebut tidak
kontraproduktif dengan semangat reformasi, serta meminimalisir
kecurigaan publik terhadap institusi DPR.
“Sehingga,
DPR dengan sadar betul bahwa pembahasan ini untuk memperkuat pesan
reformasi, yaitu pemberantasan korupsi tanpa politisasi. Pemberantasan
korupsi dengan penegakan Hukum dan HAM,” tegas politisi tiga periode di
DPR RI ini.
Keenam, FPKS mendorong perbaikan
tata tertib (tatib) dan kewenangan Baleg dalam upaya untuk memperbaiki
produktivitas DPR dalam menyusun UU. “Kalau kewenangan Baleg masih
seperti ini, saya kira diniscayakan produktivitas UU kita tidak akan
banyak berubah. Jadi, perbaikan ini menjadi penting kalau kita bicara
penyelesaian prolegnas,” jelas Almuzzammil.
Sebagaimana
diketahui, hari ini, Baleg DPR RI rapat bersama dengan Kemenkumham dan
DPD RI untuk memutuskan Prolegnas yang akan diselesaikan tahun ini.
Terdapat 22 RUU yang menjadi inisiatif DPR, 2 RUU inisiatif DPD, 12 RUU
inisiatif Pemerintah, dan 4 RUU inisiatif bersama. [Syf]
0 Response to "Terima Hasil Panja Prolegnas 2016, Fraksi PKS Beri Enam Catatan"
Posting Komentar