PKSMEDAN.com - Polemik terkait keberadaan Karaoke Milo yang beroperasi di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Juanda terus berlanjut. Kendati telah mengeluarkan rekomendasi penutupan karaoke tersebut, Komisi C DPRD Medan dipimpin Ketua, Anton Panggabean menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ulang bersama manajemen Karaoke Milo dan Kepling I Kelurahan Pasar Merah Barat, Medan Kota.
"Kita tidak mau diprovokasi karena faktor 'X'. Kita sangat mendukung investasi di Medan. Karena itu, kita mau merunut persoalan ini," ujar Ketua komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean, saat memimpin rapat tersebut didampingi anggota, Zulkifli Lubis, Salman Alfarisi, Tengku Eswin, Kuat Surbakti di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin siang.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, menegaskan penutupan Karaoke Milo harus dilakukan. Sebab, telah terjadi cacat adminitrasi dalam penerbitan izin karaoke tersebut karena melanggar Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Sewaktu kunjungan ke Karaoke Milo, pihak Disbudpar yang diwakili Kabid, Pak Lilik mengaku pengurusan administrasi izin tidak menyebutkan ada rumah ibadah di seputaran karaoke tersebut. Artinya, sudah ada manipulasi pengurusan izin. Begitu juga mengenai rekomendasi dari Lurah dan Camat, tidak ada disebutkan. Kita menduga ada campur tangan kepling lama dalam perizinan itu," sebutnya menyayangkan Disbudpar tidak melakukan survey dengan baik.
Salman menegaskan, aturan yang dibuat dalam perda dan perwal harus ditegakkan tanpa memandang bulu. Sikap tidak tegas Pemko Medan dalam kasus karaoke Milo, menghina lembaga DPRD Medan.
"Bukan masalah warga keberatan atau tidak, tetapi karena kita sudah letih membuat aturan. Dilanggar tanpa ada tindakan tegas, merupakan penghinaan lembaga DPRD. Ada aturan yang melarang pendirian tempat hiburan berdekatan rumah ibadah, tapi Pemko Medan tetap mengeluarkan izin. Ini sudah salah Pemko Medan. Milo berhak menuntut Pemko Medan atas kerugian yang ditimbulkan kasus ini. Kenapa diberikan izin, padahal ada aturan," tegasnya sembari mengatakan Milo tidak layak beroperasi di lingkungan tersebut.
Sementara itu, penanggung jawab operasional Karaoke Milo, Hermansyah, mengaku tidak mengikuti dari awal proses perizinan karaoke Milo yang ada di jalan Sisingamangaraha. Sedangkan mengenai perda dan perwal, Hermansyah hanya pasrah dan memohon pertimbangan pemerintah untuk tidak menutup karaoke tersebut.
"Saya tidak bilang peraturan itu benar atau tidak. Tetapi masalah kami mencari makan. Ada 45 karyawan yang bekerja disana dan kami mohon pertimbangan kepada bapak-bapak sebagai wakil rakyat," rengek Hermansyah yang mengaku karaoke tersebut sudah beroperasi sejak bulan April 2014, namun perizinan dilakukan Juni 2014.
Sedangkan Kepling I Pasar Merah Barat, Medan Kota, Michael, menyebutkan telah berupaya untuk memediasi manajemen karaoke Milo dengan Badan Kenaziran Mesjid An Nazafah. Namun, belum ada waktu bertemu kedua belah pihak bertemu. "Saya sudah coba berkomunikasi untuk memediasi mereka, tapi belum ada kesempatan. Sehingga kasus ini berlarut-larut," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan, Hasan Basri yang juga turut diundang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, tidak hadir. Melalui Ketua komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean, Hasan berkilah sedang mengikuti kegiatan bersama Walikota Medan sehingga tidak dapat hadir.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan Karaoke Milo. Surat bernomor 171/9998 tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung tersebut ditujukan kepada Pj Wali Kota Medan sebagai tindak lanjut surat dari BKM An-Nazafah dan MPM bernomor 001/MPM/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015. [Syf]
"Kita tidak mau diprovokasi karena faktor 'X'. Kita sangat mendukung investasi di Medan. Karena itu, kita mau merunut persoalan ini," ujar Ketua komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean, saat memimpin rapat tersebut didampingi anggota, Zulkifli Lubis, Salman Alfarisi, Tengku Eswin, Kuat Surbakti di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin siang.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, menegaskan penutupan Karaoke Milo harus dilakukan. Sebab, telah terjadi cacat adminitrasi dalam penerbitan izin karaoke tersebut karena melanggar Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Sewaktu kunjungan ke Karaoke Milo, pihak Disbudpar yang diwakili Kabid, Pak Lilik mengaku pengurusan administrasi izin tidak menyebutkan ada rumah ibadah di seputaran karaoke tersebut. Artinya, sudah ada manipulasi pengurusan izin. Begitu juga mengenai rekomendasi dari Lurah dan Camat, tidak ada disebutkan. Kita menduga ada campur tangan kepling lama dalam perizinan itu," sebutnya menyayangkan Disbudpar tidak melakukan survey dengan baik.
Salman menegaskan, aturan yang dibuat dalam perda dan perwal harus ditegakkan tanpa memandang bulu. Sikap tidak tegas Pemko Medan dalam kasus karaoke Milo, menghina lembaga DPRD Medan.
"Bukan masalah warga keberatan atau tidak, tetapi karena kita sudah letih membuat aturan. Dilanggar tanpa ada tindakan tegas, merupakan penghinaan lembaga DPRD. Ada aturan yang melarang pendirian tempat hiburan berdekatan rumah ibadah, tapi Pemko Medan tetap mengeluarkan izin. Ini sudah salah Pemko Medan. Milo berhak menuntut Pemko Medan atas kerugian yang ditimbulkan kasus ini. Kenapa diberikan izin, padahal ada aturan," tegasnya sembari mengatakan Milo tidak layak beroperasi di lingkungan tersebut.
Sementara itu, penanggung jawab operasional Karaoke Milo, Hermansyah, mengaku tidak mengikuti dari awal proses perizinan karaoke Milo yang ada di jalan Sisingamangaraha. Sedangkan mengenai perda dan perwal, Hermansyah hanya pasrah dan memohon pertimbangan pemerintah untuk tidak menutup karaoke tersebut.
"Saya tidak bilang peraturan itu benar atau tidak. Tetapi masalah kami mencari makan. Ada 45 karyawan yang bekerja disana dan kami mohon pertimbangan kepada bapak-bapak sebagai wakil rakyat," rengek Hermansyah yang mengaku karaoke tersebut sudah beroperasi sejak bulan April 2014, namun perizinan dilakukan Juni 2014.
Sedangkan Kepling I Pasar Merah Barat, Medan Kota, Michael, menyebutkan telah berupaya untuk memediasi manajemen karaoke Milo dengan Badan Kenaziran Mesjid An Nazafah. Namun, belum ada waktu bertemu kedua belah pihak bertemu. "Saya sudah coba berkomunikasi untuk memediasi mereka, tapi belum ada kesempatan. Sehingga kasus ini berlarut-larut," ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan, Hasan Basri yang juga turut diundang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, tidak hadir. Melalui Ketua komisi C DPRD Medan, Anton Panggabean, Hasan berkilah sedang mengikuti kegiatan bersama Walikota Medan sehingga tidak dapat hadir.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Medan telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan Karaoke Milo. Surat bernomor 171/9998 tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Medan Henry John Hutagalung tersebut ditujukan kepada Pj Wali Kota Medan sebagai tindak lanjut surat dari BKM An-Nazafah dan MPM bernomor 001/MPM/VIII/2015, tertanggal 31 Agustus 2015. [Syf]
0 Response to "Salman Alfarisi : Karaoke Milo Harus Ditutup Karena Cacat Administrasi"
Posting Komentar