PKSMEDAN.com - Masih dipimpinnya Kota Medan oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga akhir
Agustus ini menimbulkan keprihatinan sejumlah anggota DPRD
Medan.Kapasitas Plh yang tidak punya kewenangan dalam masalah-masalah
strategis seperti penandatangan APBD/P-APBD dinilai akan sangat
merugikan Kota Medan diakhir 2015 ini khusunya dalam penyerapan dan
realisasi anggaran yang sudah ada.
Permasalahan ini kini menjadi bahasan serius di DPRD Medan, hingga awal akhir Agustus ini DPRD Medan belum bisa melakukan pembahasan final dan pengesahan P-APBD 2015 dikarenakan jabatan Plh tidak memiliki kewenangan penuh dalam penandatanganan P-APBD.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Muhammad Nasir mengakui, sesuai hasil konsultasi ke Direktorat Jendera (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Plh tidak memiliki kewenangan dalam penandatanganan produk hukum semisal P-APBD.
"Jadi sesuai dengan konsultasi Plh tidak memiliki kewenangan. Jadi kita tetap harus menunggu Plt Walikota Medan yang ditunjuk Mendagri sesuai dengan Usulan yang diberikan oleg Gubernur," jelas Muhammad Nasir kepada wartawan di Medan, Senin (31/08/2015).
Muhammad Nasir mengatakan, permasalahan penunjukan Plt ini ada ditangan Kementrian Dalam Negeri, sebab usulan nama-nama sudah dilayangkan Gubernur Sumatera Utara.
"Sekarang masalahnya ada ditangan Mendagri, setahu saya usulan nama-nama Plt sudah dilayangkan Gubernur Sumut yang menurut informasi katanya dianulir kembali," terang Nasir.
Politisi PKS asal Medan Utara ini sangat menyayangkan jika penunjukan Plt Walikota Medan terus berlarut. "Kalau berlarut-larut kita sangat khawatir anggaran yang sudah dibahas tidak bisa direalisasikan, mengingat disana ada proses tender dan proses administrasi lainnya yang tentunya akan benyak memakan waktu," jelasnya.
Pria yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Sumatera Utara ini menilai, jika penunjukan Plt Walikota ini terus berlarut, Mendagri sebagai bawahan Presiden tidak benar-benar menyahuti keinginan presiden soal desakan agar kementrian dan lembaga (K/L)agar mempercepat realisasi anggaran untuk mengoptimalkan belanja.
"Presiden kan memerintahkan soal percepatan realisasi anggaran, kalau Medan tetap juga dipimpin Plh maka P-APBD tidak bisa ditandatangani dan realisasi anggaran juga tentunya tidak bisa. Apa yang terjadi sekarang ini berarti Mendagri tidak menyahuti keinginan Presiden," jelasnya.
Nasir juga menyinggung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara untuk memperhatikan kondisi Kota Medan agar realisasi anggaran P-APBD bernar-benar bisa maksimal berjalan.
"Kita menminta agar Plt Gubernur berkoordinasi dengan Gubernur dalam permasalahan Plt Walikota Medan ini sehingga permasalahan tidak berlarut," ungkapnya.
Dikatakannya, Medan akan sangat merugi jika realisasi anggaran P-APBD 2015 tidak berjalan sebab banyak diantaranya penambahan anggaran dilakukan di sektor-sektor yang sangat signifikan seperti untuk jalan, jembatan dan pembangunan sarana infrastruktur lainnya.
Seperti diketahui, DPRD Medan kembali membatalkan paripurna yang beragendakan pengembilan keputusan dan penandatanganan P-APBD 2015 yang rencananya di gelar Senin (31/08/2015). Alasan pembatalan paripurna dilakukan karena Pemko Medan masih dipimpin Plh yang tidak memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan P-APBD.
Pemko Masih Optimis
Sebelumnya, Kepala Bappeda Pemko Medan Zulkarnain Nasution kepada wartawan mengungkapkan rasa optimisnya P-APBD bisa segera direalisasikan. "Tentunya kita optimis P-APBD ini bisa dilaksanakan. Kita berharap Semtember ini rampung semuanya," jelasnya.
Zulkarnain tidak mau mengandai andai soal kemungkinan lambatnya penunjukan Plt Walikota Medan oleh Mendagri. "Kita tak mau mengandai-andai, kita harus optimis," jelasnya. [Elm]
Permasalahan ini kini menjadi bahasan serius di DPRD Medan, hingga awal akhir Agustus ini DPRD Medan belum bisa melakukan pembahasan final dan pengesahan P-APBD 2015 dikarenakan jabatan Plh tidak memiliki kewenangan penuh dalam penandatanganan P-APBD.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Muhammad Nasir mengakui, sesuai hasil konsultasi ke Direktorat Jendera (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Plh tidak memiliki kewenangan dalam penandatanganan produk hukum semisal P-APBD.
"Jadi sesuai dengan konsultasi Plh tidak memiliki kewenangan. Jadi kita tetap harus menunggu Plt Walikota Medan yang ditunjuk Mendagri sesuai dengan Usulan yang diberikan oleg Gubernur," jelas Muhammad Nasir kepada wartawan di Medan, Senin (31/08/2015).
Muhammad Nasir mengatakan, permasalahan penunjukan Plt ini ada ditangan Kementrian Dalam Negeri, sebab usulan nama-nama sudah dilayangkan Gubernur Sumatera Utara.
"Sekarang masalahnya ada ditangan Mendagri, setahu saya usulan nama-nama Plt sudah dilayangkan Gubernur Sumut yang menurut informasi katanya dianulir kembali," terang Nasir.
Politisi PKS asal Medan Utara ini sangat menyayangkan jika penunjukan Plt Walikota Medan terus berlarut. "Kalau berlarut-larut kita sangat khawatir anggaran yang sudah dibahas tidak bisa direalisasikan, mengingat disana ada proses tender dan proses administrasi lainnya yang tentunya akan benyak memakan waktu," jelasnya.
Pria yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Sumatera Utara ini menilai, jika penunjukan Plt Walikota ini terus berlarut, Mendagri sebagai bawahan Presiden tidak benar-benar menyahuti keinginan presiden soal desakan agar kementrian dan lembaga (K/L)agar mempercepat realisasi anggaran untuk mengoptimalkan belanja.
"Presiden kan memerintahkan soal percepatan realisasi anggaran, kalau Medan tetap juga dipimpin Plh maka P-APBD tidak bisa ditandatangani dan realisasi anggaran juga tentunya tidak bisa. Apa yang terjadi sekarang ini berarti Mendagri tidak menyahuti keinginan Presiden," jelasnya.
Nasir juga menyinggung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara untuk memperhatikan kondisi Kota Medan agar realisasi anggaran P-APBD bernar-benar bisa maksimal berjalan.
"Kita menminta agar Plt Gubernur berkoordinasi dengan Gubernur dalam permasalahan Plt Walikota Medan ini sehingga permasalahan tidak berlarut," ungkapnya.
Dikatakannya, Medan akan sangat merugi jika realisasi anggaran P-APBD 2015 tidak berjalan sebab banyak diantaranya penambahan anggaran dilakukan di sektor-sektor yang sangat signifikan seperti untuk jalan, jembatan dan pembangunan sarana infrastruktur lainnya.
Seperti diketahui, DPRD Medan kembali membatalkan paripurna yang beragendakan pengembilan keputusan dan penandatanganan P-APBD 2015 yang rencananya di gelar Senin (31/08/2015). Alasan pembatalan paripurna dilakukan karena Pemko Medan masih dipimpin Plh yang tidak memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan P-APBD.
Pemko Masih Optimis
Sebelumnya, Kepala Bappeda Pemko Medan Zulkarnain Nasution kepada wartawan mengungkapkan rasa optimisnya P-APBD bisa segera direalisasikan. "Tentunya kita optimis P-APBD ini bisa dilaksanakan. Kita berharap Semtember ini rampung semuanya," jelasnya.
Zulkarnain tidak mau mengandai andai soal kemungkinan lambatnya penunjukan Plt Walikota Medan oleh Mendagri. "Kita tak mau mengandai-andai, kita harus optimis," jelasnya. [Elm]
0 Response to "Muhammad Nasir : Medan Masih Dipimpin Plh, Mendagri Abaikan Perintah Presiden"
Posting Komentar