PKSMEDAN.com - Anggota Komisi VIII
DPR RI Abdul Hakim mendukung usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
ingin BPJS diterapkan dengan sistem syariah. Oleh sebab itu, dia
mendorong pemerintah menanggapi secara serius gagasan MUI tersebut.
"Pemerintah perlu secara serius menindaklanjuti usulan BPJS syariah," kata Abdul Hakim saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/7).
Politisi PKS ini beralasan MUI merupakan lembaga yang sangat kompeten dengan memberikan fatwa persoalan keagamaan dan keumatan. Oleh sebab itu, niatan MUI tersebut patut untuk diperhatikan.
"MUI memberikan fatwa persoalan keagamaan, kebangsaan, dan keumatan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar (tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan di dalamnya), maisir (memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras), dan riba (kelebihan/tambahan pembayaran).
"Pemerintah perlu secara serius menindaklanjuti usulan BPJS syariah," kata Abdul Hakim saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/7).
Politisi PKS ini beralasan MUI merupakan lembaga yang sangat kompeten dengan memberikan fatwa persoalan keagamaan dan keumatan. Oleh sebab itu, niatan MUI tersebut patut untuk diperhatikan.
"MUI memberikan fatwa persoalan keagamaan, kebangsaan, dan keumatan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.
Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.
Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar (tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan di dalamnya), maisir (memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras), dan riba (kelebihan/tambahan pembayaran).
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Politisi PKS Desak Pemerintah Tanggapi Usul MUI Soal BPJS Syariah"
Posting Komentar