Oleh : Surtiana Nitisumantri
Kamis sore itu, sekitar 25 tahun yang
lalu, Mang Karta nampak kecapean, setelah seharian mengayuh becaknya,
sambil ia istiqomah menjalankan ibadah shaum sunat Senin-Kamis
meneladani shaumnya Rasululloh Saw. Keistiqomahan Mang Karta dalam
beribadah tersebut, patut mendapat apresiasi dari kita.
Meskipun berada dalam serba
keterbatasan, ia tetap saja taat dan disiplin shalat berjamaah di
mesjid, serta belum pernah meninggalkan shaum sunat Senin-Kamis dan
sholat tahajjud setiap malam. Waktu shalat Maghrib, kami pengurus masjid
sengaja menyiapkan hidangan untuk berbuka bersama Mang Karta. Suasana
cukup kondusif karena kami semua punya waktu berbincang-bincang lebih
lanjut pasca shalat Maghrib dan tadarus.
Mang Karta kami minta untuk bercerita
pengalaman hidupnya, tidak begitu lama iapun menceritakan pengalaman
mengayuh becaknya yang sudah ia tekuni selama 15 tahun.
Pa Sumantri : “Mang sudah lama mengayuh becaknya?”
Mang Karta : “Sudah Pak ya kira-kira 15 tahunan lah”
Pa Sumantri : “Setoran per harinya berapa Mang “
Mang Karta : “Seribu lima ratus rupiah, Pak“
Kemudian Pa Undang turut nimbrung dengan pertanyaanya.
Pa Undang : “Maaf Mang, kalau pendapatan harian Mang Karta rata-rata berapa?”
Mang Karta : “Ada dua ribu lima ratus rupiah, ada dua ribu rupiah, tapi juga pernah dapat seribu tiga ratus rupiah, Pak“
Pa Undang : “Mang Karta ngayuh becaknya itu tiap hari?”
Mang Karta : “Ya Pak, ba’da sholat subuh saya mulai ngayuh becak, pulang ba’da Isha, kecuali hari Jum’at saya libur“
Pa Jaja : “Kenapa Mang nggak pinjam aja uang dari bank, atau perorangan untuk beli becak sendiri, nanti dicicil dari hasil setoran yang Mang Karta dapat setiap harinya”
Mang Karta : “Maaf Pak, kalo itu saya ndak mau karena saya tidak mau terjebak dengan praktek yang bersifat ribawi, itu kan haram Pak, sambil Mang Karta membaca salah satu ayat tentang riba, yaitu :
Mang Karta : “Sudah Pak ya kira-kira 15 tahunan lah”
Pa Sumantri : “Setoran per harinya berapa Mang “
Mang Karta : “Seribu lima ratus rupiah, Pak“
Kemudian Pa Undang turut nimbrung dengan pertanyaanya.
Pa Undang : “Maaf Mang, kalau pendapatan harian Mang Karta rata-rata berapa?”
Mang Karta : “Ada dua ribu lima ratus rupiah, ada dua ribu rupiah, tapi juga pernah dapat seribu tiga ratus rupiah, Pak“
Pa Undang : “Mang Karta ngayuh becaknya itu tiap hari?”
Mang Karta : “Ya Pak, ba’da sholat subuh saya mulai ngayuh becak, pulang ba’da Isha, kecuali hari Jum’at saya libur“
Pa Jaja : “Kenapa Mang nggak pinjam aja uang dari bank, atau perorangan untuk beli becak sendiri, nanti dicicil dari hasil setoran yang Mang Karta dapat setiap harinya”
Mang Karta : “Maaf Pak, kalo itu saya ndak mau karena saya tidak mau terjebak dengan praktek yang bersifat ribawi, itu kan haram Pak, sambil Mang Karta membaca salah satu ayat tentang riba, yaitu :
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. Ar Rum : 39)
Pembicaraan kami berhenti, seiring
dengan waktu sholat Isya tiba, kemudian Mang Karta, adzan. Selesai adzan
sholat berjamaahpun dimulai, kebetulan jadwal imam waktu itu adalah Pa
Jaja. Setelah selesai sholat Isha berjamaah, Mang Karta melanjutkan
sholat sunat Rowatib ba’da Isha dua rakaat kemudian baru pulang sambil
merogoh kantongnya serta memasukkan infaq ke kotak amal yang ada di
Mesjid itu. Demikianlah perilaku Mang Karta setiap harinya, tanpa ada
hari yang kelewat untuk shalat berjama’ah di Mesjid. Kegiatan khusus
yang dilakukan oleh Mang Karta dalam kaitan beribadah tamarul masajid,
adalah bersih-bersih di Masjid untuk persiapan shalat Jum’ah berjama’ah,
sehingga Mesjid bertambah bersih dan wangi karena campur tangan Mang
Karta.
Kegiatan ibadah yang istiqomah dari Mang
Karta dibarengi dengan dalamnya pengetahuan agama, sehingga dia mampu
di luar kepala menyampaikan ayat Al-Qur’an dengan fasih dan langsung
berkenaan dengan pokok masalah yang dibicarakan itulah yang membuat kami
terpanggil untuk berbuat sesuatu baginya, sehingga melalui salah satu
sistem ekonomi syari’ah yang kami gagas saat itu, bagaimana caranya agar
kami mampu mereposisi Mang Karta, dari penarik beca milik orang lain,
untuk dapat menjadi penarik beca miliknya sendiri.
Rapat DKM pun digelar, melalui
pertimbangan-pertimbangan syar’iyyah yang matang serta pertimbangan
sosial dan ekonomi yang relevan dengan pemanfaat dana ZIS secara
implementatif dalam mereposisi ummat untuk meningkatkan status sosial
dan ekonominya, kami sepakat untuk mengeluarkan uang sebagai infaq bagi
Mang Karta tersebut. Adapun pertimbangan yang menjadi dasar keputusan
kami adalah :
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللّٰـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللّٰـهِ ۗ وَاللّٰـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 6)
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengutus Umar untuk
menarik zakat. Lalu dikatakan bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan
Abbas, paman Nabi saw. enggan mengeluarkan zakat. Lalu Rasulullah saw.
bersabda: “Penolakan Ibnu Jamil tidak lain hanyalah pengingkaran
terhadap nikmat, dahulu ia melarat, lalu Allah menjadikannya kaya.
Adapun Khalid, maka kalianlah yang menganiaya Khalid. Dia telah
mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya pada jalan Allah. Sedangkan
Abbas, maka zakatnya menjadi tanggunganku begitu pula zakat semisalnya.
Kemudian beliau bersabda: Hai Umar, tidakkah engkau merasa bahwa paman
seseorang itu mewakili ayahnya?.” (Shahih Muslim No.1634)
- Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Allah Taala
berfirman: “Hai anak cucu Adam, berinfaklah kalian, maka Aku akan
memberi ganti kepadamu. Rasulullah saw. bersabda: Anugerah Allah itu
penuh dan deras. Ibnu Numair berkata: (Maksud dari) mal’aan adalah
pemberian yang banyak dan mendatangkan keberkahan, tidak mungkin
terkurangi oleh apapun di waktu malam dan siang”. (Shahih Muslim
No.1658)
- Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ اتَّقُوا۟ اللّٰـهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 278)
Maka terkumpullah uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan niat li i’la’i kalimatillah
dari segenap pengurus masjid. Adapun rincian infaq yang terkumpul saat
itu adalah : 1. Kas Masjid Rp. 250.000,- 2. Sisanya sebesar Rp.950.000,-
adalah infaq pribadi masing-masing segenap Pengurus DKM, jadi genaplah
uang Infaq untuk Mang Karta seluruhnya berjumlah Rp. 1.200.000,-
Namun demikian, hasil keputusan kami para pengurus DKM sepakat memutuskan skenario yang kami lakukan agar surprise bagi Mang Karta sekeluarga, adalah :
- Mang Karta untuk sementara waktu tidak diberi tahu dulu bahwa akan dibelikan 1 (satu) unit becak dari uang infaq DKM Mesjid dan para pengurusnya;
- Infaq yang diberikan adalah berupa 1 (satu) unit becak, bukan berbentuk uang tunai;
- Hasil setoran harian sebesar Rp. 1.500,-/hari di setor ke Rekening Tabungan atas nama pribadi Mang Karta, pada Lembaga Baitul Maal Mesjid kami, yang untuk sementara waktu diinformasikan ke Mang Karta sebagai catatan setoran harian becaknya;
- Pemberitahuan bahwa senyatanya becak yang Mang Karta kayuh tiap hari adalah miliknya pribadi, kami sepakat pada saat uang tabungan pribadi Mang Karta sudah terkumpul setelah mencukupi untuk beli becak yang kedua, atau jumlahnya senilai Rp. 1.200.000,- tersebut.
Sejalan dengan perkembangan waktu, dalam
jangka 2,5 tahun uang tabungan Mang Karta sudah terkumpul sebesar Rp.
1.200.000,-, maka sesuai dengan rencana semula bahwa acara penyerahan
becak yang kedua kepada Mang Karta, akan dilakukan pada saat kami
berbuka puasa Sunat Senin – Kamis bersama di Mesjid.
Tibalah saatnya tepatnya hari Senin,
kami adakan acara berbuka puasa bersama yang dilanjutkan dengan acara
pengajian rutin ba’da Isha, maka acara penyerahan beca yang ke-2 untuk
Mang Karta dilaksanakan. Sebelum penyerahan becak yang ke- 2 tersebut,
diinformasikan terlebih dahulu sambil kami minta maaf bahwa dulu untuk
sementara waktu tidak berterus terang dengan skenario yang kami lakukan,
demi menilai lebih lanjut bagaimana tingkat keistiqomahan Mang Karta
dalam menjalani kehidupan dan beribadah kepada Allah Swt.
Sambil berlinang air mata yang
dilanjutkan dengan sujud syukur, Mang Karta menerima becaknya yang kedua
dengan senang hati, hingga sejak saat itu Mang Karta dapat direposisi
dari “Tukang Becak“ menjadi “Pemilik Becak“.
Kami segenap pengurus Masjid sadar
bahwa, sesuatu hal kecil jika dimulai untuk mengelola dana umat (zakat,
infaq dan shodaqoh) melalui manajemen ekonomi syari’ah betapa dahsyatnya
dampak positif yang akan diperoleh bagi kita semua umat Islam, minimal
bermanfaat untuk lingkungannya sendiri.
Nashrun min Allahu wa fathun qorriib
0 Response to "Mereposisi Umat Melalui Implementasi Ekonomi Syariah"
Posting Komentar