Perubahan Perda RTRW, FPKS Temukan Sejumlah Ketidakberesan

PKS MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menemukan sejumlah ketidakberesan dalam Naskah Akademis (NA) Rencana Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Kota Medan nomor 13 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031.

Banyaknya ketidakberesan itu disampaikan juru bicara FPKS Dhiyaul Hayati S.Ag, M.Pd dalam Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (13/01/2020).


"Kami meminta kepada pemerintah Kota  Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada," tegas Dhiyaul.

Dijelaskannya, dalam naskah akademik yang diajukan kami (FPKS)  menemukan adanya ketidak lengkapan dokumen yang diajukan didalam naskah akademik rancangan peraturan daerah kota medan nomor 13 tahun 2011 tentang revisi rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031 diantaranya naskah akademik yang dibuat oleh pemerintah Kota Medan tidak memiliki halaman.

Di dalam daftar isi pada bab 2 ada tertulis sub judul 2.2.1 metode penelitian dan 2.2.2 rekapitulasi penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Medan tetapi di dalam naskah akademik tidak kita temukan halaman tersebut, serta didalam gambar diagram 1.1 diagram kerangka berfikir terulis SK bupati dan tim pelaksana adalah SKPD pemerintah Kabupaten Batang.

"Oleh karena itu kami meminta saudara Walikota Medan untuk memperbaiki naskah akademik ranperda tentang revisi RTRW Kota Medan tahun 2011-2031," jelasnya.

Kemudian Dhiyaul juga menyoroti soal alih fungsi hutan mangrove menjadi kawasan industri, dalam  tabel 3.7 halaman 48 point 3 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah terjadi perubahan peruntukan dari hutan lindung dan mangrove menjadi kawasan industri tidak melibatkan badan lingkungan hidup.

"Dalam proses pelaksanaannya sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa hutan lindung dan mangrove adalah sebagai paru-paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna dan pengendali bencana, selain itu hutan mangrove juga menjadi tempat penyimpanan air dan mengurangi polusi. Mangrove yang tumbuh berjajar menjadi benteng pencegah abrasi.

"Sekarang ini ekosistem di kecamatan Medan Belawan sangat buruk, dengan jumlah dan luas hutan lindung dan mangrove  yang ada sekarang ini saja  air pasang yang naik bukan hanya merendam pemukiman  warga bahkan merendam jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kemacetan dan juga mengakibatkan semakin cepat jalan-jalan di kecamatan medan Belawan hancur. Atas hal ini kami meminta tanggapan dari saudara Walikota Medan, " jelasnya.

Fraksi PKS juga meminta Pemko Medan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana bahwa ruang terbuka hijau pada suatu kawasan adalah paru-paru kota dengan kondisi Medan Utara sebagai kawasan industri dimana tingkat polusi lebih tinggi sebaiknya ruang terbuka hijau (RTH) yang ada tetap dipertahankan dan dipelihara.

"Oleh karena itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kota Medan meminta kepada saudara Walikota Medan untuk tidak merubah peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi industri sebagai mana yang tertera dalam  tabel 3.7 halaman 48 point 5 dokumen peninjauan kembali rencana tata ruang tata wilayah terjadi perubahan peruntukan dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan industri," jelasnya.

FPKS juga meminta walikota Medan dalam merevisi perubahan rancangan peraturan daerah Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang revisi rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031 yang lebih banyak difokuskan ke wilayah utara kota Medan haruslah betul-betul tepat guna dan tepat sasaran dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disana terutama para nelayan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perubahan Perda RTRW, FPKS Temukan Sejumlah Ketidakberesan "

Posting Komentar