Usut Tuntas Kasus Penerbitan Alquran tanpa Surah Al-Maidah 51-57

Usut Tuntas Kasus Penerbitan Alquran tanpa Surah Al-Maidah 51-57
PKS MEDAN - Wakil Ketua komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyesalkan hilangnya‎ Surat Al-Maidah ayat 51-57 dalam sebuah Mushaf Al-Quran, terbitan PT Suara Agung.

Menurutnya, kasus ini harus ditelusuri secara tuntas, meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT. Suara Agung, telah meminta maaf dan mengaku ‎khilaf.

“Harus diselidiki apakah murni khilaf, atau ada faktor lain, karena kelalaian ini menimbulkan masalah serius, agar tidak terulang lagi di masa datang,” katanya, Minggu (28/5).

Menurut Politisi PKS itu, apapun alasanya, kekhilafan tersebut terkait dengan kitab suci yang dianggap suci oleh umat Islam. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memproduksi Al Quran

“Ini menyangkut Al Quran yang dianggap suci, Jadi, jangankan satu ayat,‎ satu huruf saja hilang, itu sangat fatal karena sudah pasti merubah makna. Jadi harus hati-hati dalam memproduksi Al Quran,” tegasnya.

Di samping itu, kata Iskan, masalah tersebut juga membuktikan kurang profesionalnya percetakan karena seharusnya yang dicetak adalah yang sudah ditashih/dicek kesohihannya oleh Tim Pentashih Alqur’an

“Kementerian agama yg leading tupoksinya terkait Agama sudah seharusnya memperkuat proses pengawasan terhadap Al Quran yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. [pks.id]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Usut Tuntas Kasus Penerbitan Alquran tanpa Surah Al-Maidah 51-57"

Posting Komentar