PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Senin (25/7) menerima aduan dari Tim Sukses (timses) beserta Pasangan Calon Bupati
Muna nomor urut 3, LM Baharuddin – La Pili, di Ruang Kerja, Gedung Nusantara I,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aduan tersebut terkait adanya keterlibatan oknum kepolisian
dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid
satu pada 22 Maret 2016 atas perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang
berada di 3 TPS, yaitu TPS Desa Marobo, TPS Kelurahan Raha 1, dan TPS Kelurahan
Wamponiki.
“Saya menyesalkan ada oknum kepolisian di Kabupaten Muna
tidak berpihak pada kepentingan demokrasi. Padahal, pasca reformasi pemisahan
polisi dari militer bisa mengawal proses demokratisasi yang ada di Indonesia.
Tapi, kenyataannya, justru sebaliknya saat saya melihat rekaman yang
disampaikan perwakilan masyarakat Muna, itu menunjukkan aparat polisi sangat
arogan, tidak professional, dan cenderung kasar terhadap warga setempat,” jelas
Nasir Djamil.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Muna pada 9 Desember 2015
silam, hingga kini masih belum menentukan kepala dan wakil kepada daerah
terpilih untuk segera dilantik. Hal itu dikarenakan terjadi selisih 33 (tiga
puluh tiga) suara saat pemungutan suara, antara Paslon nomor urut 3 Baharuddin
dan La Pilli (47.467 suara) dengan Paslon nomor urut 1 Rusman Embar dan Abdul
Malik Ditu (47.434 suara). Sehingga, hal ini membuat timses Paslon nomor urut 1
mengajukan gugatan ke MK.
“Namun, hasil dari pelaksanaan PSU di 3 TPS atas perintah MK
ini, terdapat lima pelanggaran, yaitu adanya pemilih ganda di 2 TPS sebanyak 6
orang pemilih, pemilih dari luar wilayah di 2 TPS PSU sebanyak 17 orang pemilih,
keterlibatan oknum aparat kepolisian, money politic yang massif di TPS PSU 1
Desa Marobo, dan adanya intimidasi terhadap timses paslon nomor urut 3 oleh
timses paslon nomor urut 1,” jelas La Pilli kepada Nasir Djamil.
Oleh karena adanya pelanggaran di dua TPS tersebut, MK
memutuskan untuk melakukan PSU kembali (jilid dua), yaitu di TPS 4 Kelurahan
Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki pada 19 Juni 2016. Hasilnya, di TPS 4
Kelurahan Raha 1 Paslon Nomor Urut 3 kalah 3 suara dari Paslon Nomor Urut 1,
sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki Paslon Nomor Urut 3 kalah 23 suara dari
Paslon Nomor Urut 1.
“Kita tidak mempersoalkan kalah atau tidaknya, tapi kita
melihat fakta ternyata pada PSU jilid dua lebih banyak pelanggaran yang
terjadi. Ditambah lagi adanya keberpihakan kepolisian kepada salah satu paslon.
Sehingga, kami di sini mencari keadilan, dimana terjadi rekayasa dari pihak yang
kalah pada pilkada 9 Desember. Artinya, ini adalah preseden buruk bagi
demokrasi ke depan. Mudah-mudahan pada putusan MK pada PSU jilid kedua ini
dikembalikan pada hasil Pilkada 9 Desember lalu karena yang paling sedikit
pelanggaran,” jelas La Pilli.
Menanggapi ini, Nasir Djamil memastikan akan memanggil Inspektorat
Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan di Pilkada
Kabupaten Muna ini. Oleh karena ada indikasi kuat oknum tersebut berpihak pada
satu pasangan calon.
“Tentu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri,
saya pribadi akan menyampaikan hal ini agar peristiwa ini tidak ulang di kota
dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena di tahun 2017 ini kita akan
menghadapi banyak pemilihan kepala daerah,” jelas Legislator PKS dari Daerah
Pemilihan Aceh ini.[pks.id]
0 Response to "Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada Kabupaten Muna, Komisi III Akan Panggil Irwasum"
Posting Komentar