Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada Kabupaten Muna, Komisi III Akan Panggil Irwasum

Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada Kabupaten Muna, Komisi III Akan Panggil Irwasum
PKSMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Senin (25/7) menerima aduan dari Tim Sukses (timses) beserta Pasangan Calon Bupati Muna nomor urut 3, LM Baharuddin – La Pili, di Ruang Kerja, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aduan tersebut terkait adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam  Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid satu pada 22 Maret 2016 atas perintah dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang berada di 3 TPS, yaitu TPS Desa Marobo, TPS Kelurahan Raha 1, dan TPS Kelurahan Wamponiki.

“Saya menyesalkan ada oknum kepolisian di Kabupaten Muna tidak berpihak pada kepentingan demokrasi. Padahal, pasca reformasi pemisahan polisi dari militer bisa mengawal proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tapi, kenyataannya, justru sebaliknya saat saya melihat rekaman yang disampaikan perwakilan masyarakat Muna, itu menunjukkan aparat polisi sangat arogan, tidak professional, dan cenderung kasar terhadap warga setempat,” jelas Nasir Djamil.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Muna pada 9 Desember 2015 silam, hingga kini masih belum menentukan kepala dan wakil kepada daerah terpilih untuk segera dilantik. Hal itu dikarenakan terjadi selisih 33 (tiga puluh tiga) suara saat pemungutan suara, antara Paslon nomor urut 3 Baharuddin dan La Pilli (47.467 suara) dengan Paslon nomor urut 1 Rusman Embar dan Abdul Malik Ditu (47.434 suara). Sehingga, hal ini membuat timses Paslon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK.

“Namun, hasil dari pelaksanaan PSU di 3 TPS atas perintah MK ini, terdapat lima pelanggaran, yaitu adanya pemilih ganda di 2 TPS sebanyak 6 orang pemilih, pemilih dari luar wilayah di 2 TPS PSU sebanyak 17 orang pemilih, keterlibatan oknum aparat kepolisian, money politic yang massif di TPS PSU 1 Desa Marobo, dan adanya intimidasi terhadap timses paslon nomor urut 3 oleh timses paslon nomor urut 1,” jelas La Pilli kepada Nasir Djamil.

Oleh karena adanya pelanggaran di dua TPS tersebut, MK memutuskan untuk melakukan PSU kembali (jilid dua), yaitu di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki pada 19 Juni 2016. Hasilnya, di TPS 4 Kelurahan Raha 1 Paslon Nomor Urut 3 kalah 3 suara dari Paslon Nomor Urut 1, sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki Paslon Nomor Urut 3 kalah 23 suara dari Paslon Nomor Urut 1.

“Kita tidak mempersoalkan kalah atau tidaknya, tapi kita melihat fakta ternyata pada PSU jilid dua lebih banyak pelanggaran yang terjadi. Ditambah lagi adanya keberpihakan kepolisian kepada salah satu paslon. Sehingga, kami di sini mencari keadilan, dimana terjadi rekayasa dari pihak yang kalah pada pilkada 9 Desember. Artinya, ini adalah preseden buruk bagi demokrasi ke depan. Mudah-mudahan pada putusan MK pada PSU jilid kedua ini dikembalikan pada hasil Pilkada 9 Desember lalu karena yang paling sedikit pelanggaran,” jelas  La Pilli.

Menanggapi ini, Nasir Djamil memastikan akan memanggil Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan di Pilkada Kabupaten Muna ini. Oleh karena ada indikasi kuat oknum tersebut berpihak pada satu pasangan calon.

“Tentu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri, saya pribadi akan menyampaikan hal ini agar peristiwa ini tidak ulang di kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Karena di tahun 2017 ini kita akan menghadapi banyak pemilihan kepala daerah,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.[pks.id]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada Kabupaten Muna, Komisi III Akan Panggil Irwasum"

Posting Komentar