PKSMEDAN.com - Anggota Komisi XI DPR RI asl Lampung Ahmad Junaidi Auly meminta
agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk memperjelas status kredit ribuan petambak eks Dipasena
Citra Dharmaja (DCD).
Di sela rapat dengar
pendapat Komisi XI DPR RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang
Rapat Komisi XI (17/12/2015), Junaidi menekankan bahwa alokasi anggaran
OJK yang cukup besar diharapkan bermuara pada kontrol yang lebih baik
terutama terhadap bank-bank yang mengalami permasalahan di
daerah-daerah.
“Kita menginginkan pengawasan
yang lebih tuntas agar tidak terjadi lagi kasus seperti lebih dari 3000
petambak Dipasena mengalami ketidakjelasan terhadap angka kredit yang
telah diberikan oleh BRI dan BNI,” ujar Jun.
Diberitakan
pada Mei 2014, Komnas HAM telah memediasi pertemuan petambak Dipasena,
dengan bank, dan perusahaan. Sebelumnya ribuan petambak udang
eks-Dipasena terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI
dan BRI.
Status utang kredit menjadi beban
petambak, namun petambak tidak menguasai secara langsung dan tidak
pernah mendapatkan status laporan hutang dari bank. Sedangkan kredit
tersebut dinikmati oleh PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group
(PT AWS/CPP) sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma.
Komisi
XI DPR RI sendiri menyetujui anggaran sebesar Rp 3.94 triliun bagi OJK
dalam postur APBN-P 2016. Anggaran tersebut mengalami kenaikan 9%
dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Junaidi, dengan pertambahan
anggaran tersebut diharapkan kinerja OJK terus meningkat namun tetap
berorentasi kepada efisiensi dan efektivitas.
"Ke
depan OJK harus melakukan langkah-langkah optimalisasi khususnya dalam
fungsi pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Jun. Dengan demikian, lanjutnya,
permasalahan menyangkut keuangan khususnya pada lembaga perbankan dapat
diminimalkan. [PKS Lampung]
0 Response to "Junaidi : BRI dan BNI Harus Perjelas Status Kredit Petambak Eks Dipasena"
Posting Komentar