Selamat ! Untuk Kali Pertama, Pemprovsu Raih WTP

Selamat ! Untuk Kali Pertama, Pemprovsu Raih WTP
PKSMEDAN.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran 2014.Penyampaian LHP tersebut diserahkan BPK kepada Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera utara, di Gedung DPRD Sumut Medan, Selasa Jumat (12/6).

Penyerahan LHP atas LKPD Keuangan Pemprovsu tahun 2015 ini dilakukan oleh Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dan Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan pada Sidang paripurna yang juga dihadiri Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH juga oleh FKPD Sumut serta Anggota DPRD Sumut.

Gubernur SUmatera Utara H Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diberikan BKP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2014. “Kami sangat gembira, karena ini adalah opini WTP pertama bagi Pemprovsu. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, saya  tentunya sangat berterimakasih atas usaha keras seluruh SKPD selama ini,” ujar Gubernur.

Gubernur mengatakan pihaknya akan terus berupaya melanjutkan hal baik yang sudah dicapai dan memperbaiki yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. ” Ini tentu menjadi pemicu dan pemacu bagi kami untuk terus menerus memperbaiki kinerja keuangan Pemprovsu,” kata Gubernur.

Anggota III BPK RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, pada sidang paripurna DPRD Sumut mengungkapkan terimakasih kepada jajaran Pemprovsu. “Saya berterimakasih kepada segenap jajaran SKPD Provinsi SUmatera Utara . Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD tahun 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan,” kata Eddy.

Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai kewenangannya.

Pada tingkat provinsi sumut, hal-hal diatas lapaoran keuangan pemerintahan daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK kami serahkan kepada DPRD dan Gubernur untuk untuk selanjutnya diajukan sebagai Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagai mana diatur dalam Ayat 1 pasal 31 UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional Pemeriksan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Standar yang digunakan secara ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan yaitu standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UU pemeriksaan dengan kreteria yaitu  Kesesuaian lampiran keuangan dengan standar akuntan pemerintahan, kecukupan, pengungkapan informasi keungan dalam laporan keuangan dan  efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selamat ! Untuk Kali Pertama, Pemprovsu Raih WTP"

Posting Komentar